Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan anggota Provos Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) mendatangi rumah Inspektur Polisi Dua Rudy Soik di RT 17, RW 05, Kelurahan Bakunase II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, NTT, Senin sore, 21 Oktober 2024. Mereka hendak menjemput paksa Rudy untuk ditahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Mereka datang dengan tujuan menjemput paksa Pak Rudy atas dasar kasus tidak masuk kantor selama dua hari, tidak bawa surat apa pun” ucap Kuasa Hukum Rudy, Ferdy Maktaen saat dikonfirmasi Tempo Senin malam, 21 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepolisian NTT berselisih dengan Ipda Rudy. Polda NTT memutuskan memecat Rudy Soik melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 11 Oktober 2024. Keputusan ini diambil karena Rudy dinyatakan bersalah melanggar Kode Etik ketika menangani dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di Kota Kupang.
Pelanggaran yang dimaksud adalah memasang police line pada rumah salah satu tersangka mafia BBM yang sedang Rudy selidiki.
Ferdy menuturkan anggota profesi dan pengamanan Polda NTT datang tiba-tiba ke rumah Ipda Rudy pada pukul 16.30. Jumlah yang datang sekitar 20 orang. Ferdy menyebut semua orang yang ada di rumah merasa panik. Bahkan, semua warga yang ada di sekitar rumah berdatangan untuk menonton peristiwa tersebut.
“Saat mereka datang, anak Pak Rudy langsung menggigil dan lari bersembunyi karena takut,” tutur Rudy.
Ferdy mengatakan kepolisian ini datang tanpa membawa surat apa pun. Mereka, kata dia, menjemput dengan alasan Rudy tidak masuk selama dua hari, padahal pada hari yang sama ada 50 orang yang juga tidak masuk. “Pertanyaannya kenapa cuma Rudy yang dijemput?” ucapnya. “Ini sebenarnya bukan soal disiplin, tapi ini upaya untuk pembungkaman terhadap Rudy.”
Selain itu, menurut Ferdy penjemputan paksa ini sangat membingungkan, lantaran Ipda Rudy sebelumnya sudah dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada 11 Oktober lalu. “Nah justru itu yg kita juga bingung karena dalam konpers Polda, Rudi di PTDH atas dasar akumulasi kasus,” jelas Ferdy.
Saat ini, Ipda Rudy masih berada di rumahnya. Ia menolak dijemput karena tidak ada surat perintah apa pun. “Rudy saat ini ada di rumah, dan beliau tidak bersedia untuk dibawa karena tidak ada dasar hukum,” ucap Ferdy.
Pilihan editor: Penodong Pistol ke Petugas PPSU Beli Senjata dari Toko Online