Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

20 TKA Cina Masuk Sulawesi Selatan, Kini Menjalani Karantina Setelah Swab

Sebanyak 20 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina menjalani karantina setelah sebelumnya dilakukan tes swab antigen dan PCR

5 Juli 2021 | 23.19 WIB

20 TKA asal Tiongkok yang datang ke Makassar untuk ikut menjadi pekerja di Huadi Nickel - Alloy Bantaeng, Sulawesi Selatan pada Sabtu 3 Juli 2021. ANTARA Foto/HO
Perbesar
20 TKA asal Tiongkok yang datang ke Makassar untuk ikut menjadi pekerja di Huadi Nickel - Alloy Bantaeng, Sulawesi Selatan pada Sabtu 3 Juli 2021. ANTARA Foto/HO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 20 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina menjalani karantina setelah sebelumnya dilakukan tes swab antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Mereka ini akan bekerja di PT Huady Nickel Alloy.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Setiba di Bantaeng langsung diswab, sebanyak 20 TKA itu dikarantina dulu sambil menunggu hasil swab," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Bantaeng dr Andi Ihsan, Senin 5 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut dia, pemeriksaan dengan swab antigen sudah dilakukan pada akhir pekan dan ternyata semua pekerja itu negatif. Sedangkan untuk memastikan lebih lanjut, dilakukan tes PCR yang hasilnya diharapkan dapat diketahui malam ini.

Dia mengatakan, upaya pencegahan sebaran COVID-19 akan terus dilakukan, karena itu selama hasil swab PCR belum terbit, maka para TKA itu tidak diperkenankan bekerja di PT Huady. Mereka ditampung di rusunawa perusahaan smelter itu.

Ihsan mengatakan, pihaknya juga sudah meminta dokumen kelengkapan vaksin para TKA itu, dan semuanga sudah dilengkapi dengan sertifikat vaksin.

Sebelumnya, Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman telah memerintahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulsel untuk menelusuri izin dan persyaratan keberadaan TKA tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Menurut dia, meskipun perizinan TKA Cina selama bekerja di Indonesia menjadi kewenangan dari pemerintah pusat atau melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI, namun pihaknya juga harus mengecek dokumen dan persyaratan prokes yang menjadi prosedur di lapangan.

Baca: 20 TKA Cina Masuk Indonesia, PKS: Pemerintah Anomali bin Ajaib

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus