Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mencopot tiga Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya imbas kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Ketiga pejabat tersebut merupakan AKBP Bariu Bawana, AKBP Wahyu Hidayat, dan AKBP Malvino Edward Yusticia. Mereka dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) bersama dengan 31 personel Polda Metro Jaya lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Idradi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap polisi yang dimutasikan. "Ada 34 anggota dalam rangka pemeriksaan," kata Ade Ary, Rabu, 26 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kebijakan rotasi ini tertuang dalam surat telegram nomor ST/429/XII/KEP.2024 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia Komisaris Besar Muh. Dwita Kumu Wardana pada 25 Desember 2024. Dalam surat tersebut, 34 nama anggota yang mayoritas bertugas di Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dipindahkan ke Yanma Polda Metro Jaya dengan alasan sedang dalam proses pemeriksaan.
Kasus yang melibatkan 18 anggota polisi ini berawal dari pemerasan terhadap 45 penonton DWP asal Malaysia. Para polisi tersebut diduga meminta uang dengan total nilai barang bukti Rp 2,5 miliar. Skandal ini menjadi sorotan publik hingga mancanegara yang akhirnya memicu tindakan tegas dari Kapolda Metro Jaya.
Selain tiga Kasubdit, mutasi juga dilakukan terhadap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat yang sebelumnya dijabat oleh Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan. Jabatan ini kini diisi oleh Kompol Roby Hery Saputra, yang sebelumnya bertugas sebagai Kasubbid Multi Media Bid Humas Polda Metro Jaya.
"Kompol Roby ditunjuk jadi Kasat Narkoba Jakarta Pusat," ujar Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Komisaris Bambang Askar Sodiq melalui pesan tertulis, Kamis, 26 Desember 2024.
Rotasi ini menjadi langkah awal dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik dan pidana oleh para anggota polisi tersebut. Proses pemeriksaan terhadap mereka masih terus berlangsung untuk memastikan sanksi yang sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan. Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.