Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

38 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka, KPK: Terima Fee Rp 300 Juta

KPK menyampaikan kasus suap yang menjerat 38 anggota DPRD Sumut ini masih terus dikembangkan dan tak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

3 April 2018 | 19.41 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) bersama anggota penyidik, menunjukkan barang bukti uang sitaan hasil dari hasil OTT di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalsel, di Gedung KPK, Jakarta, 5 Januari 2018. KPK mengamankan uang total senilai Rp. 6,7 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) bersama anggota penyidik, menunjukkan barang bukti uang sitaan hasil dari hasil OTT di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalsel, di Gedung KPK, Jakarta, 5 Januari 2018. KPK mengamankan uang total senilai Rp. 6,7 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan kasus korupsi berjemaah 38 anggota dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara merupakan kasus tindak pidana korupsi melalui penyalahgunaan wewenang sebagai anggota DPRD Sumut dengan menerima atau memberi hadiah atau janji oleh mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Berdasarkan fakta persidangan, penyidik menemukan bukti untuk menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka," kata Agus di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 3 April 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Agus menyebutkan penyalahgunaan wewenang tersebut diduga terjadi saat pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintahan Sumatera Utara tahun 2013-2014, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2013-2014, pengesahan APBD 2014-2015, dan penolakan hak interpelasi anggota DPRD pada 2014.

Menurut Agus, para tersangka menerima fee Rp 300-350 juta dari Gatot. "Untuk barang bukti, ada keterangan saksi, lalu surat dan berkas elektronik," ujarnya.

Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut Agus, kasus ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

Adapun 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang menjadi tersangka baru dalam kasus suap Gatot antara lain Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, dan M. Yusuf Siregar.

Selanjutnya Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, dan Dermawan Sembiring.

Kemudian Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, serta Tahan Manahan Panggabean.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus