Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Tambora menggerebek indekos yang menjadi tempat penampungan 39 pekerja seks komersial (PSK) di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Putra Pratama menyebut mereka semula diiming-imingi bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Namun setelah sampai ke lokasi, ternyata dijadikan PSK oleh para pelaku," ujar Putra dalam keterangannya, Sabtu, 18 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi menangkap 39 PSK, dua pengawal, dan seorang muncikari. Lima dari 39 PSK itu ternyata masih di bawah umur. Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka adalah IC alias Mami (perempuan 35 tahun), HA (laki-laki 25 tahun), SR alias Kopral (laki-laki 35 tahun), dan MR (laki-laki 25 tahun).
Kemudian Hendri Setyawan alias Aa kini menjadi buronan. Dia adalah pemilik kafe atau warung sekaligus suami IC.
Menurut Putra, pelaku menjajakan jasa PSK di sebuah tempat di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Mereka sudah mengoperasikan tempat esek-esek itu selama tujuh bulan.
Tarif para PSK dipatok Rp 350 ribu per pelanggan untuk satu jam. Namun, dari jumlah itu, Rp 310 ribu untuk pemilik warung dan sisanya diberikan kepada PSK.
Tersangka juga melarang para PSK keluar tanpa izin. "Jika ketahuan keluar mess dan tertangkap, maka wanita PSK akan dikenakan denda senilai Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta," jelas Putra.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis, 16 Maret 2023 pukul 15.00 WIB setelah warga melapor kepada seorang Bhabinkamtibmas. Polsek Tambora lantas melakukan penyelidikan dengan menggerebek indekos di Jalan Gedong Panjang RT 10/RW 10 Nomor 7, Kelurahan Pekojan pada Kamis, 16 Maret 2023 pukul 15.00 WIB.
Di dalam rumah dua tingkat itu didapati 39 PSK. Polisi juga menyita 36 buku catatan transaksi, 15 gulungan kertas transaksi, 46 kondom, serta uang tunai Rp 10.575.000.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 76 huruf I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Sebanyak 34 PSK kini menjadi saksi untuk para tersangka. Sementara itu, PSK yang adalah anak di bawah umur dikembalikan kepada keluarganya.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.