Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Tim gabungan Polres Metro Depok dan Polsek Cimanggis menangkap 4 anggota gengster yang diduga membacok Muhammad Fauzan Nugraha, 17 tahun. Pembacokan itu terjadi di dekat Perumahan Pondok Duta, Jalan Nurul Hikmah RT. 06/11 Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Minggu, 19 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun 4 pelaku yang diamankan dari gengster Family Mekarsari, yakni MFF alias Jems (18 tahun), MRAS alias Cicing (20 tahun), AAM alias Alfan (20 tahun) dan MZIM alias Imam (20 tahun).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakapolres Depok Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Wahyu Fredian mengungkapkan kronologi peristiwa pembacokan korban pada Minggu, 19 Mei 2024 sekitar pukul 04.00 WIB. Pada saat itu, korban bersama saudara kembarnya, mengantarkan temannya, Fajar pulang setelah bermain Mobile Legend menuju Kampung Areman.
"Di pertengahan jalan, dari arah berlawanan, dihadang beberapa orang ya, cukup banyak lebih dari 8 orang remaja yang tidak dikenal dan kemudian menggunakan senjata tajam," kata Eko di Polres Metro Depok, Selasa, 21 Mei 2024.
Mengetahui ada gerombolan remaja yang membawa senjata tajam, korban bersama saudara dan temannya itu lantas mengarahkan kendaraannya ke Jalan Nurul Hikmah. Namun jalan itu diportal sehingga mereka memilih lari.
"Saat lari Fauzan terjatuh, kemudian dari para pelaku yang mengejar ini ada empat orang langsung membacok korban," kata Eko.
Seorang pelaku berinisial MRAS kemudian membacok betis korban. Satu anggota gengster yang masih buron, membacok tangan korban. Dalam posisi duduk, korban pun diinjak-injak oleh kawanan gengster itu dan ditinggal pergi.
Setelah itu saudara kembar dan teman korban kembali lagi ke TKP untuk membawa korban langsung ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati. "Alhamdulillah untuk si korban sudah berobat jalan," kata Eko.
Penangkapan para pelaku, lanjut Eko, berdasarkan CCTV di sekitar lokasi. Setelah mengidentifikasi gerombolan gengster itu, polisi menciduk 8 orang.
"Delapan orang ini ada yang di Jakarta Timur, ada juga yang di Cimanggis. Dari 8 orang ini disimpulkan sementara ada empat pelaku dan yang lainnya masih sebatas saksi," ujarnya.
Pada saat penangkapan di rumah seorang pelaku yang masih DPO di Jakarta Timur, ada 4 pemuda yang sedang tertidur. Mereka dibawa untuk dimintai keterangan.
"Sehingga total yang diamankan tadi 8 orang itu, 4 orang diduga pelaku dan 4 orang lainnya masih sementara saksi dan masih ada kurang lebih 4 orang yang masih DPO," kata Wakapolres Depok itu.
Menurut Eko, para anggota gengster itu sebenarnya berkumpul di lokasi karena sudah janjian mau tawuran dengan kelompok lain.
"Hasil interogasi sementara itu ada kelompok Family Mekarsari, kelompok dengan akun Instagram Pembajak Jalan Raya Bogor, nah ini mereka mau tawuran juga dengan kelompok lain, motif tawurannya antar-kelompok," ujarnya.
Saat ini kasus gengster serang remaja Depok hingga luka parah itu masih didalami Polres Metro Depok. Adapun pasal yang akan dikenakan kepada para pelaku Pasal 170 Junto Pasal 351 KUHP. "Ancamannya 5 tahun penjara," ucap Eko.
RICKY JULIANSYAH
Pilihan Editor: Belasan Pekerja Migran Non-Prosedural Ditemukan di Pulau Kosong Batam, Sempat Kabur ke Hutan