Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Utara menangkap pelaku tawuran di WIKA Cilincing yang menewaskan lawannya beberapa hari lalu. Pelaku berinisial D, 21 tahun, berhasil ditangkap ketika polisi melakukan penggerebekan di Gang Macan, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Iver Son Manossoh mengatakan, pelaku tawuran yang menewaskan seorang lawannya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Memang dia yang kami cari," ujar Iver, Kamis, 19 Oktober 2023.
Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil meringkus 14 pelaku lainnya dalam aksi tawuran di WIKA Cilincing beberapa hari yang lalu.
Ia mengungkapkan, pelaku inisial D tergabung dalam gangster di geng Cichago dan Menteng 03 Cilincing. Saat ini, kata Iver, pelaku sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
"(Pelaku D) turut serta tawuran dan membawa senjata tajam," ucap dia.
Ia mengatakan, pelaku D dijerat Pasal 388 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Iver mengatakan, saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dan pengejaran pelaku tawuran yang lain. "Yang terlibat tawuran di WIKA kamu minta untuk segera menyerahkan diri sebelum kami ambil tindakan tegas," ucap dia.