Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau (Unri), yang sempat dilaporkan ke polisi oleh Rektor Universitas Unri, Sri Indarti kini bisa bernapas lega. Sebab, rektor mencabut laporan polisi. Laporan itu awalnya dilakukan karena Khariq membuat konten yang kritis terhadap kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Khariq dituduh melakukan pencemaran nama baik dan dituntut berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
1. Polisi memproses laporan
Kepolisian Daerah Riau menyelidiki laporan Rektor Universitas Riau (UNRI) Sri Indarti terkait seorang mahasiswanya bernama Khairiq Anhar buntut dari konten video yang diunggah ke media sosial tentang dengan Iuran Pembangunan Institusi (IPI).
"Perkaranya dalam tahap penyelidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar Hery Murwono saat dikonfirmasi, Rabu, 8 Mei 2024. Saat ditanya sejauh mana perkembangan penyelidikan, Hery mengatakan pihaknya masih dalam rangka memeriksa saksi-saksi. Pelapor dan terlapor juga sudah diperiksa.
"Sudah. Terlapor dan pelapor sudah kami mintai keterangan. Nanti kami lihat perkembangannya bagaimana dari penyidik ya," katanya.
2. Tanggapan dari kuasa hukum Sri Indarti
Adapun kuasa hukum Sri Indarti Muhammad A. Rauf membenarkan soal pelaporan mahasiswa Unri tersebut. Menurut dia, Khariq dilaporkan atas pencemaran nama baik di UU ITE terhadap Sri Indarti. Sri mempersoalkan kalimat 'Sri Indarti broker pendidikan' dan menampilkan wajah Sri Indarti. Menurut Rauf, hal itu dianggap sudah menyerang harkat dan martabat Sri Indarti.
"Itu sudah menyerang pribadi dan kehormatan Sri sebagai orang yang punya keluarga. Tentu banyak pihak yang melihat unggahan video tersebut sehingga Rektor merasa tercemar nama baiknya," kata Rauf saat dihubungi, Selasa 7 Mei 2024.
3. Khariq Anhar dituduh lakukan pencemaran nama baik kampus
Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, mengkritik kampusnya yang menetapkan kebijakan baru soal uang kuliah tunggal (UKT) dan uang pangkal atau iuran pengembangan institusi. "Saya kritik kebijakan kampus yang tidak berpihak kepada mahasiswa," kata Khariq saat dihubungi, Rabu 8 Mei 2024.
Setelah melontarkan kritik terhadap kebijakan kampusnya, Khariq dilaporkan ke polisi oleh Rektor Unri, Sri Indarti. Ia dituduh melakukan pencemaran nama baik dan dilaporkan dengan UU ITE.
Padahal, ia membuat konten kritik atas kebijakan uang pangkal atau Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang memberatkan calon mahasiswa baru. Menurut Khariq, kebijakan uang pangkal baru kali pertama ditetapkan pada 2024. Kebijakan ini bersifat wajib bagi calon mahasiswa baru jalur mandiri.
4. Alasan Khariq Anhar membuat konten
Khariq mengatakan, ia dilaporkan karena menyebut Sri Indarti sebagai 'broker pendidikan' di dalam konten kritik itu. Padahal, Khariq mengkritik kelompok UKT mahasiswa yang bertambah dibandingkan tahun sebelumnya. Semula UKT mahasiswa di setiap program studi terdiri dari 6 kelompok. Kelompok terendah membayar Rp500 ribu, sedangkan kelompok tertinggi sebesar Rp6 juta.
Namun, UKT tahun ini menjadi 12 kelompok. Perubahan kelompok itu mempengaruhi nominal UKT yang harus dibayarkan. Kelompok terendah membayar Rp500 ribu dan kelompok tertinggi mencapai Rp14 juta.
"UKT jadinya naik 2 kali lipat. Kebijakan ini berlaku di semua program studi," kata Khariq saat dihubungi, Rabu 8 Mei 2024.
Sepengetahuan Khariq, Program Studi yang kelompoknya naik yaitu Program Studi Agribisnis dan Bimbingan Konseling. Alasan Khoriq mengkritik kebijakan itu karena bisa saja kampus menetapkan UKT golongan mahasiswa baru di kelompok tinggi. Apalagi, tak ada informasi bagaimana kampus menentukan kelompok UKT.
MYESHA FATINA RACHMAN I ACHMAD FAIZ IBNU SANI I HENDRIK YAPUTRA
Pilihan Editor: Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini