Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung baru-baru ini mengumumkan hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi komoditas tata niaga timah, atau disingkat korupsi timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Kerugian Meningkat Jadi 300 Triliun
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam pengumuman resminya, terungkap bahwa nilai kerugian negara dalam perkara ini telah meningkat drastis menjadi Rp 300 triliun, dibandingkan dengan estimasi sebelumnya sebesar Rp 271 triliun. Perhitungan tersebut dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dengan melibatkan pakar lingkungan dari Institut Pertanian Bogor.
“Angka yang disebut Rp300 triliun ini masuk dalam kategori kerugian negara,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2024.
Penyebab dari lonjakan nilai kerugian ini berasal dari beberapa faktor, antara lain kemahalan harga sewa smelter, penjualan bijih timah kepada mitra, serta kerugian keuangan negara dan kerusakan lingkungan.
2. Siapa yang Harus Menanggung?
Dalam menghadapi kerugian sebesar ini, pertanyaan yang muncul adalah siapa yang harus bertanggung jawab dan menanggung kerugian negara tersebut. Menurut Febrie Adriansyah, kewajiban untuk membayar kerugian tidak hanya berada pada PT Timah Tbk, melainkan juga pada para tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
“Kewajiban melekat di PT Timah karena di jalankan di dalam Izin Usaha Pertambangan (PT Timah), tapi rugi terus. Ini harus dibebankan ke mereka yang menikmati,” kata Febrie di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 29 Mei 2024.
Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap kenyataan bahwa PT Timah tidak mungkin sanggup membayar total kerugian negara sebesar Rp 300 triliun itu sendiri, terutama karena perusahaan terus merugi.
3. Daftar Nama Tersangka
Kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun tentunya menarik perhatian publik dengan jumlah tersangka yang mencapai 22 orang. Berikut adalah daftar lengkap nama-nama tersangka dalam kasus tersebut.
- Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015 hingga Maret 2018, Suranto Wibowo (SW).
- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN).
- Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2021-2024, Amir Syahbana (AS).
- Pemilik manfaat atau Benefit Official Ownership PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Hendry Lie (HL).
- Marketing PT TIN, Fandy Lingga (FL).
- Adik Tamron Tamsil, Toni Tamsil (TT) alias Akhi sebagai tersangka perintangan penyidikan.
- Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Suwito Gunawan (SG).
- Direktur PT SIP, MB Gunawan (MBG).
- Pemilik manfaat atau Benefit Official Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron Tamsil alias Aon (TN).
- Dirut CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN.
- Eks Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY).
- Manajer Operasional Tambang CV VIP, Achmad Albani (AA).
- Direktur Utama (Dirut) PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Robert Indarto (RI).
- General Manager (GM) PT TIN, Rosalina (RL).
- Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP).
- Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA).
- Dirut PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).
- Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2017-2018, Emil Erminda (EE).
- Eks Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk, Alwin Albar (ALW).
- Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN), yang dijuluki crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).
- Perwakilan PT RBT, Harvey Moeis (HM), suami dari artis Sandra Dewi.
- Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono (BGA).
4. Bambang Gatot Ariyono Jadi Tersangka
Dalam pengembangan kasus ini, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2015-2020, Bambang Gatot Ariyono, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi timah. Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, menjelaskan bahwa penetapan tersangka untuk Bambang didasarkan pada alat bukti dari hasil pemeriksaan saksi.
“Benar hari ini kami memeriksa empat saksi, salah satu dari empat saksi tersebut, yakni saudara BGA berdasarkan alat bukti yang cukup kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” kata Kuntadi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 29 Mei 2024.
Pemeriksaan terhadap Bambang Gatot dan empat saksi lainnya masih berlanjut. Keputusan tentang penahanan Bambang akan diambil setelah pemeriksaan saksi selesai. Menurut Kuntadi, Bambang Gatot diduga terlibat dalam mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada 2019, meningkatkan volume produksi tanpa kajian yang memadai.
Perbuatan ini dianggap melanggar hukum dan dilakukan tanpa pertimbangan yang sesuai. Oleh karena itu, hasil pemeriksaan saksi menyebutkan bahwa Bambang diduga memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal.
PUTRI SAFIRA PITALOKA | ADIL AL HASAN | ANDIKA DWI | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan editor: Kerugian Korupsi Timah Tembus Rp 300 Triliun, Pj Gub Bangka Belitung Pertanyakan Aspek Penghitungan