Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Istri Mardani Maming Kembali Mangkir dari Panggilan KPK

Istri mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Erwinda kembali tidak menghadiri panggilan tim penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi

20 Juli 2022 | 12.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Istri mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Erwinda kembali tidak menghadiri panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 19 Juli 2022. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diduga menjerat suaminya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Erwinda (ibu rumah tangga) tidak hadir, namun konfirmasi pada tim penyidik perihal ketidakhadirannya," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu 20 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, KPK juga menginformasikan seorang saksi lainnya yang tidak hadir dalam penyidikan kasus itu, yakni Nur Fitriani Yoes Rachman selaku ibu rumah tangga. "Tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya," ucap Ali.

Sebelumnya, dua saksi tersebut tidak memenuhi panggilan KPK pada Rabu 13 Juli 2022. Keduanya saat itu tidak mengonfirmasi alasan ketidakhadiran.

Sementara itu, saksi yang menghadiri panggilan tim penyidik pada Selasa 19 Juli 2022 ialah Muhammad Bahruddin selaku Komisaris PT Angsana Terminal Utama (ATU), PT Trans Surya Perkasa (TSP) dan PT Pertama Abadi Raya (PAR).

Ali mengatakan tim penyidik mengonfirmasi terkait dengan penunjukan saksi sebagai salah satu direktur dari perusahaan pertambangan oleh pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu setelah meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan selanjutnya ditemukan bukti permulaan yang cukup.

KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil beberapa pihak sebagai saksi yang dapat menerangkan adanya perbuatan pidana terkait pemberian IUP tersebut.

Meskipun KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Mardani, namun yang bersangkutan telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) soal sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

KPK juga telah memanggil Mardani dalam kapasitas sebagai tersangka pada Kamis 14 Juli 2022. Namun, tim kuasa hukum Mardani mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan yang diajukan Mardani masih berproses. KPK segera mengirimkan surat pemanggilan kedua untuk Mardani.
 
 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus