Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Roboh di Sukabumi

Empat santri Pondok Pesantren Darussyifa Yaspida, Jl. Parungseah, Cipetir, Kadudampit, Sukabumi, meninggal tertimpa dinding kolam yang roboh.

14 November 2024 | 14.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Empat santri Pondok Pesantren Darussyifa Yaspida, Jl. Parungseah, Cipetir, Kadudampit, Sukabumi, Jawa Barat, meninggal tertimpa dinding kolam yang roboh. "Dan ada 5 orang santri yang luka-luka," kata Kasubsi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Multimedia (PDIM) Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli, melalui keterangan tertulis Kamis, 14 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ade menuturkan, peristiwa ini terjadi pada Rabu siang, 13 November 2024. Berdasarkan keterangan saksi, kata Ade, kolam tersebut dalam keadaan kering. Sejumlah santri diduga bersembunyi di balik dinding karena bolos dari kegiatan pengajian rutin. "Korban di bawa ke Rumah Sakit Setukpa Polri Kota Sukabumi," ujar Ade. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ade menyebutkan, korban meninggal di antaranya adalah MF asal Sukabumi, MDA asal Bogor, MAR asal Sukabumi, dan MR asal Bogor. Adapun 3 korban lainnya yang mengalami luka berat ialah WA, NA, dan AND.  "Sementara itu luka ringan ialah AN dan AD," tuturnya. 

Saat ini, Ade menyampaikan Kepolisian bersama tim Indonesian Automatic Finger Identification System (INAFIS) Polres Sukabumi Kota, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Cipetir, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sukabumi telah mengecek lokasi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit dan Ponpes Darussyifa Yaspida, untuk menghubungi keluarga korban," ucapnya. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus