Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh telah mengajukan permohonan uji formil terhadap Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu 3 Mei 2023. Pengajuan uji formil terhadap Perpu Cipta Kerja itu bukanlah yang pertama kali dilayangkan oleh Partai Buruh.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koordinator tim kuasa hukum Partai Buruh Said Salahudin mengatakan ada lima hal yang dijadikan dalil agar Mahkamah Konstitusi mau membatalkan UU Cipta Kerja. Pertama, kata dia, UU Cipta Kerja masih berstatus Perpu telah menyalahi Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pada prinsipnya (putusan tersebut) menyatakan UUCK inkonstitusional. Ini jelas pembangkangan inkonstitusi atau constitutional disobedience,” kata Said dalam keterangan tertulis pada Kamis 4 April 2023.
Kedua, kata Said, aturan cipta kerja yang termuat dalam Perpu tidak memenuhi kondisi serta unsur kegentingan memaksa yang sudah ditetapkan standarnya. Ia menyebut Perpu Cipta Kerja dikeluarkan oleh pemerintah sejatinya hanya untuk menganulir putusan inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.
“Tidak ada norma dalam Perpu yang dimaksudkan untuk mengisi kekososngan hukum seperti yang selama ini selalu dijadikan dalil ole pemerintah. Itu palsu,” ujarnya.
Said mengatakan dalil ketiga adalah pembentukan Perpu dan Undang-undang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat karena tidak adanya partisipasi masyarakat secara bermakna. Ia menambahkan akomodasi terhadap pendapat buruh hanya untuk menggugurkan syarat partisipasi masyarakat.
“Ini kan jahat sekali. Model partisipasi semu semacam itu jelas tidak sesuai dengan konsep meaningful participation,” kata Said.
Alasan keempat, Said mengatakan Undang-undang Cipta Kerja ditetapkan di luar jadwal konstitusional atau ditetapkan melampaui batas waktu. Ia menjelaskan dengan diundangkannya Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022, maka DPR harus melakukan itu pada Rapat Paripurna tanggal 10-16 Januari 2023.
“Faktanya, penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UUCK justru baru dilakukan DPR pada Rapat Paripurna tanggal 21 Maret 2023,” ujar dia.
Terakhir, kata Said, UU Cipta Kerja inkonstitusional disebabkan tidak terpenuhinya syarat pembentukan Perpu dengan metode Omnibus Law. “Omnibus Law tidak bisa dan tidak mungkin digunakan pada produk hukum yang bersifat darurat seperti Perpu,” kata Said.
Pilihan Editor: Manuver Dukungan Partai Buruh, dari Prabowo Subianto ke Siapa?