Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Berkas perkara kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbatoruan terhadap David Ozora dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mario Dandy adalah anak dari Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak. Mario menjadi pelaku utama dalam penganiayaan David, anak pimpinan Gerakan Pemuda Ansor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kejadian penganiayaan tersebut kemudian menyeret dua nama, yakni AG, 15 tahun saat ini sudah menerima vonis pidana penjara 3,5 tahun dan Shane Lukas yang saat ini berkasnya bebarengan dengan Mario Dandy.
Berikut fakta-fakta soal perjalanan berkas Mario Dandy dan Shane Lukas hingga dinyatakan P21.
1. Sempat dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke penyidik
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan berkas Mario Dandy dan Shane Lukas dikembalikan oleh jaksa atau P19 karena ada beberapa persyaratan yang belum lengkap.
"Ada beberapa syarat formil materil yang harus dikoordinasikan kepada penyidik untuk segera ditambahkan. Artinya hal ini adalah criminal justice system secara formil dan materil ya," katanya, Kamis, 20 April 2023 lalu.
2. Polisi menyerahkan lagi ke kejaksaan
Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan kembali berkas Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 10 Mei 2023.
3. Keluarga David Sindir Polisi
Pihak keluarga David Ozora menilai proses hukum terhadap Mario Dandy mandek dan bertele-tele hingga belum juga dilimpahkan ke pengadilan.
Padahal satu tersangka lain, yaitu AG, sudah dijatuhi vonis meski kini ada pengajuan Kasasi.
Hal ini diungkapkan paman David, dalam akun Twitter @AltoLuger pada Senin, 22 Mei 2023. Unggahan tersebut sudah dibagikan sebanyak 3.244 dengan 9.311 disukai. “Dear Polda Metro Jaya- Kami keluarga David Ozora yang mengikuti perkembangan kasus hukum atas tersangka utama Mario Dandy, penganiayaan berat dengan perencanaan atas anak kali D merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini,” kata Alto dalam unggahan twitternya.
4. Berkas dinyatakan lengkap setelah keluarga David protes
Usai paman David menyindir perkembangan kasus Mario Dandy via Twitter, Kejaksaan menyatakan berkas perkara sudah lengkap atau P21.
"Pada hari ini Kajati DKI sudah menerbitkan P21 atas dua tersangka," kata Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo, Rabu, 24 Mei 2023.
5. Jaksa bantah berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas bolak-balik Kejaksaan-Polda Metro Jaya.
Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo membantah berkas perkara Shane Lukas dan Mario Dandy bolak-balik dari Kejaksaan ke Polda Metro Jaya.
"Dapat saya jelaskan bahwa bisa kami tegaskan tidak ada bolak-balik perkara dalam penanganan perkara ini," ujarnya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.
Pengembalian berkas hanya dilakukan 1 kali pihak kejaksaan mengembalikan berkas Mario Dandy dan Shane Lukas untuk memenuhi syarat formil dan materiel.
Meski demikian, dia tidak bisa merincikan apa saja yang belum dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya. "Kemudian untuk isi P-19 saya kira sesuai dengan ketentuan undang-undang, tidak bisa kami sebutkan secara mendetail. Tapi saya tegaskan sekali lagi, tidak ada bolak-balik berkas perkara," kata Danang.
Waktu mengurus berkas ini dari penyidikan tanggal 2 Maret 2023 hingga hari ini sudah selama dua bulan 22 hari. Berkas itu diteliti oleh tujuh orang jaksa, sekaligus yang akan turun di persidangan nanti.
Selanjutnya, akan dilakukan tahap II yakni penyerahan tersangka dari kepolisian ke jaksa.
Pilihan Editor: Mario Dandy Tak Tahu-menahu Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang Ayahnya eks Pegawai Pajak