Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar dalam kasus investasi bodong aplikasi binary option atau Binomo di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin 14 November 2022.
Fakta-fakta Vonis Indra Kenz Kasus Investasi Binomo
1.Putusan Tim Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum,
Majelis hakim PN Tangerang dalam amar putusan menyatakan Indra Kenz terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Putusan Tim Majelis Hakim yang diketuai hakim Rakhman Rajagukguk itu terhitung lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 15 tahun penjara.
"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan menyebarkan berita bohong dan penyesatan," kata Ketua Majelis Hakim Rakhmat Rajagukguk hari ini Senin 14 November 2022.
2. Tidak membayar denda Rp 5 miliar bakal ditambah 10 bulan penjara
Selain hukuman penjara 10 tahun Indra juga dihukum membayar denda Rp 5 miliar. Adapun jika denda tersebut tidak bisa dibayarkan Indra Kenz, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 10 bulan.
3. Alasan hakim menjatuhkan vonis lebih ringan
Menurut hakim ketua Rakhman Rajagukguk, ada beberapa alasan yang membuat vonis Indra Kenz lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pertama, tindak pidana yang dilakukan Indra semata-mata bukan murni kesalahannya, karena ada peran para trader yang menginginkan kekayaan dalam waktu singkat.
Tidak hanya itu, hakim juga menyebut, Indra Kenz masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya, yang membuat vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Terakhir, menurut hakim. vonis yang dijatuhkan kepada Indra Kenz berupa kurungan selama 10 tahun dan denda Rp 5 miliar menurutnya sudah memenuhi keadilan. Pasalnya, harta yang dimiliki Indra Kenz dari hasil binary option sudah disita sebelumnya.
Baca juga : Divonis 10 Tahun Penjara, Indra Kenz Ajukan Banding
Kepala seksi pidana umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Herdian Malda Ksatria menyatakan pihaknya mengambil sikap pikir-pikir atas vonis majelis hakim itu. "Kami akan pikir-pikir selama tujuh hari," kata Malda dihubungi terpisah.
4. Pihak Indra Kenz akan ajukan banding
Sementara itu, menurut kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda menyebut, pihaknya akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya.
Ada beberapa alasan yang membuat pihaknya tidak puas dengan vonis tersebut.
"Kami banding," kata Penasihat hukum Indra Kenz, Danang Hardianto, kepada Tempo usai sidang
Pertama, menurut Brian, kliennya dipastikan tidak menikmati uang dari para trader Binomo. Kedua, Brian menyebut jika penghasilan yang mencapai ratusan miliar dari Indra Kenz dari Indodax, bukan Binomo.
5. Di Rutan Salemba Indra Kenz ikut penyuluhan hukum
Indra Kenz saat ini mendekam di Rumah Tahanan Negara (rutan) Kelas I Salemba Jakarta Pusat. Menurut Kepala Rutan Salemba Fonika Affandi, terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Binomo itu menempati blok dengan kamar berisi 12 orang tahanan. Di penjara Indra Kenz
sama seperti (tahanan) yang lain ikut giat pembinaan, seperti keagamaan, olahraga dan penyuluhan hukum.
Indra Kenz sebelumnya dituntut 15 tahun penjara atas perkara penipuan investasi Binomo. JPU menyatakan terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga, ' jika tebakan salah kehilangan seluruh hartanya.' Korban yang tertarik dengan apa yang dikatakan Indra dalam video itu mendaftar pada link yang disebutkan. Terdakwa memasukkan korban dalam grup telegram channel trading official.
JPU menyatakan para saksi korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member Indra Kenz. Terdakwa mendapat keuntungan saat pemain menang ataupun kalah. Adapun keuntungan yang diperoleh terdakwa kemudian dicairkan ke beberapa rekening aset kripto. JPU mengatakan terdakwa memanfaatkan tingkat trading harapan kaya secara instan, yang tidak memiliki izin dari Bappebti. Para korban mengikuti dia karena janji kemenangan 80 persen.
IDRIS BOUFAKAR | AYU CIPTA
Baca juga : Sidang Vonis Indra Kenz Investasi Binomo Hari Ini, Karutan: Ia Ikut Pembinaan Agama
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini