Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

5 Temuan Kejari Palembang Saat OTT Kadisnakertrans Sumsel, Ada Uang hingga Pelat Palsu

Kejari Palembang menemukan 117 amplop dengan berbagai kode yang masing-masing berisi uang Rp1 juta di rumah istri Kadisnakertrans Sumsel itu.

12 Januari 2025 | 19.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan Kadisnakertrans dan Staf Pribadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. 11 Januari 2025. TEMPO/Yuni Rahmawati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Palembang - Kejaksaan Negeri Palembang telah menetapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatera Selatan Deliar Rizqon Marzoeki dan staf pribadinya, Alex Rahman (AL), dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap perizinan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam penetapan itu, Kejaksaan Negeri Palembang menemukan beberapa bukti yang menguatkan dalam kasus suap tersebut. Setidaknya, ada lima temuan Kejari saat melakukan OTT hingga pengembangan kasus tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Temuan Uang Tunai di Laci Meja Kantor

Kejari Palembang menemukan uang berjumlah Rp39.200.000 dalam bentuk pecahan uang Rp100 ribu dan Rp50 ribu saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kadisnakertrans Sumsel di kantornya yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Seberang Ulu II, Plaju, Kota Palembang pada Jumat siang, 10 Januari 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin mengatakan, uang tersebut merupakan setoran dari sebuah perusahaan yang diklaim rutin dikumpulkan dalam pengurusan sertifikat K3. Uang tersebut diberikan kepada Deliar Marzoeki.

"Terdapat uang Rp 39,2 juta, yang dikumpulkan rutin untuk Kadisnaertrans," kata Hutamrin saat melakukan Konferensi Pers penetapan tersangka di Kejasaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Sabtu, 11 Januari 2025.

2. Temuan Uang di Tas Pribadi dan Mobil Mewah

Setelah menggeledah seluruh ruang kerja Deliar, Kejari menemukan uang Rp4.400.000 di dalam tas pribadi berwarna hitam milik Deliar, yang berada di ruangan itu. Selang berapa lama, Tim Penyidik Pidana Khusus juga melakukan penggeledahan di mobil mewah Toyota Fortuner milik Deliar.

"Ditemukan uang sejumlah Rp75.000.000 dalam bentuk mata uang asing Dollar Amerika dan Singapura yang berada di jok mobil," kata Hutamrin.

Deliar bersama dengan stafnya dibawa ke Kantor Kejari Sumsel untuk dimintai keterangan atas laporan pemerasan yang sejumlah uang yang ditemukan oleh Tim Pidsus. 

3. 117 Amplop dengan Kode Khusus

Hutamrin bersama Tim Pidsus melakukan pengembangan dengan memeriksa Deliar dan juga staf pribadi yang diduga adalah sopirnya. Dari hasil pengembangan, penyidik memeriksa tiga rumah milik Deliar, salah satunya ditempati istri mudanya, berinisial H.

Di sana, ditemukan sejumlah bukti baru. Hutamrin mengatakan, terdapat uang, alat elektronik, surat-surat kendaraan, emas kepingan hingga bukti lainnya yang disimpan di rumah istri muda Deliar.

"Kita temukan uang tunai Rp 50 juta dengan pecahan uang Rp 50 ribuan dan juga 117 amplop dengan berbagai kode dan masing-masing berisi uang Rp1 juta," kata Hutamrin

4. Emas 125 Gram

Di rumah istri muda Deliar, tim pidsus juga mendapatkan bukti emas atau logam mulia sebanyak 125 gram, yaitu 2 keping dengan berat masing-masing 50 gram dan 1 keping 25 gram. "Kalau dirupiahkan lebih kurang Rp 200 juta," kata Hutamrin.

5. Pelat Palsu

Tim pidsus juga menemukan sejumlah pelat kendaraan palsu yang disimpan oleh Deliar di dalam mobil mewahnya. Namun, Hutmarin tidak menjelaskan lebih gambang, pelat palsu itu digunakan untuk apa. "Kita masih melakukan pengembangan," kata Hutamrin kepada awak media.

Jika ditotal dari penemuan yang dilakukan oleh tim pidsus dan Kejari Palembang, uang yang berhasil disita sebagai barang bukti mencapai ratusan juta rupiah. Tetapi, apakah uang tersebut merupakan hasil suap atau pemerasan, Hutamrin belum memberikan penjelasan. "Jadi, dari kasus ini, uang yang berhasil kita sita totalnya Rp285.600.000," katanya.

Pilihan Editor: Modus Polisi Memeras Penonton DWP 2024: Tes Urine Razia Narkoba

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus