Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Enam perwira polisi yang tersandung kasus obstraction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo, kembali aktif dan bertugas. Kini mereka mendapat kenaikan pangkat sekaligus menduduki jabatan strategis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia, Inspektur Jenderal Sandi Nugroho, mengatakan bahwa kenaikan jabatan merupakan bagian dari kebijakan pimpinan dalam memberikan reward (hadiah) dan punishment (hukuman).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yang baik pasti diberikan reward, yang bersalah juga akan diberikan tindakan," ucap Sandi saat ditemui di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Senin, 9 Desember 2024.
Sandi menyebut dalam pemberian tindakan atau hukuman, dinyatakan selesai apabila telah menjalani sanksi tersebut. Menurut dia, dalam kasus enam perwira ini, putusan dapat dipastikan diberikan saat keenamnya telah selesai menjalani sanksinya.
"Dalam hal ini yang memutuskan adalah Dewan Wanjak," ujar dia.
Salah satu dari enam perwira yang terlibat dalam kasus Sambo dan mendapat kenaikan jabatan adalah Budhi Herdi Susianto. Kala itu ia dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Jakarta Selatan karena turut mengikuti skenario Sambo. Kini, ia dipromosikan menjadi Karowatpers, jabatan setingkat bintang satu.
Nama lain yang juga dipromosikan adalah Komisaris Besar Murbani Budi Pitono, Komisaris Besar Denny Setia Nugraha Nasution, Komisaris Besar Susanto, Ajun Komisaris Besar Handik Zusen, dan Komisaris Chuck Putranto.
Berikut rincian jabatan keenam polisi tersebut:
1. Kombes Budhi Herdi mendapatkan promosi menjadi Kepala Biro Perawatan Personel (Karowatpers) Polri. Pengangkatan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/2517/XI/KEP/2024 tertanggal 11 November 2024, ditandatangani Asisten SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo. Budhi sebelumnya menjabat sebagai Kabag Yanhak Rowatpers SSDM Polri.
2. Kombes Murbani Budi Pitono kini menjabat Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum Polri. Dia pernah menjabat sebagai Kabag Renmin Divpropam sebelum kemudian mendapat sanksi demosi satu tahun dalam kasus Ferdy Sambo.
3. Kombes Denny Setia Nugraha Nasution kini menjabat sebagai Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri. Sebelumnya dia menjabat sebagai Sesro Panimal Propam Polri. Jabatan tersebut dilepasnya setelah didemosi buntut kasus perintangan hukum pembunuhan brigadir J.
4. Kombes Susanto mendapat jabatan baru sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya Tk. II di Bareskrim Polri sejak 2023 setelah didemosi tiga tahun dan masa patsus. Saat tersandung kasus Ferdy Sambo, dia menjabat sebagai Kepala Bagian Penegakan Hukum Provost Div Propam Polri.
5. AKBP Handik Zusen menjabat Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri sejak 2023. Sebelumnya eks Kasubdit Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ini mengalami demosi dan patsus akibat kasus Ferdy Sambo pada 22 Agustus 2022.
6. Kompol Chuck Putranto naik pangkat menjadi AKBP dan ditempatkan sebagai Pamen Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/1628/VIII/KEP/2024 tertanggal 1 Agustus 2024. Saat menjabat sebagai Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, dia terjerat kasus perintangan penyidikan.
Hendrik Khoirul Muhid berkontribusi dalam penulisan artikel ini.