Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pengacara Ungkap Skenario Prajurit TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita

Polisi Militer Pangkalan TNI AL Banjarmasin menjerat Kelasi Satu Jumran dengan pasal pembunuhan berencana karena membunuh Juwita

29 Maret 2025 | 15.20 WIB

Jurnalis Juwita (berdiri belakang pakai jilbab biru dan kemeja putih), dosen MS Shiddiq, dan teman-teman kuliah di Uniska MAAB Banjarbaru. Jurnalis Juwita tewas dibunuh oleh anggota TNI AL yang berdinas di Lanal Balikpapan, Kalimantan Timur. Dokumentasi pribadi MS Shiddiq.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Jurnalis Juwita (berdiri belakang pakai jilbab biru dan kemeja putih), dosen MS Shiddiq, dan teman-teman kuliah di Uniska MAAB Banjarbaru. Jurnalis Juwita tewas dibunuh oleh anggota TNI AL yang berdinas di Lanal Balikpapan, Kalimantan Timur. Dokumentasi pribadi MS Shiddiq.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Banjarmasin - Kelasi Satu Jumran, prajurit TNI yang berdinas di Pangkalan TNI AL Balikpapan, mengaku telah membunuh Juwita, jurnalis media daring lokal yang berbasis di Banjarbaru. Hal ini diungkap oleh pengacara keluarga Juwita, Muhammad Pazri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Yang dituduhkan ke terduga pelaku adalah pembunuhan berencana. Yang paling kuat adalah adanya pengakuan dari pelaku (Jumran),” kata Pazri saat mendampingi keluarga korban di Mako Detasemen Polisi Militer Lanal Banjarmasin lewat video konferensi pers yang diterima Tempo, Sabtu, 29 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Motifnya masih dalam penyelidikan. Kami belum tahu motifnya, statusnya (Jumran) sudah tersangka,” kata dia.

Keterangan sementara dari penyidik, kata Pazri, pelaku membunuh korban tanpa bantuan orang lain. Selain itu, Jumran telah menyiapkan skenario untuk membunuh juwita. Seperti mengeksekusi korban di mobil, membeli tiket pesawat atas nama orang lain, hingga menghancurkan KTP. Hasil autopsi menguatkan indikasi Juwita dibunuh.

Pazri berkata keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada penyidik yang telah bekerja profesional dan transparan. Tersangka Jumran sudah dibawa ke Markas Lanal Banjarmasin dari Lanal Balikpapan untuk pemeriksaan lebih lanjut pada Sabtu, 29 Maret 2025. Pihak keluarga juga masih menunggu rilis resmi dari instansi berwenang.

“Kami memenuhi panggilan penyidik keterangan saksi untuk menguatkan terduga pelaku, ada beberapa pertanyaan terkait kronologi, memiliki bukti apa, kenal dengan pelaku tidak, sejak kapan kenal, dan ada beberapa dokumentasi dimiliki keluarga. Untuk mempercepat proses,” kata Pazri.

Ia berharap ada keadilan untuk korban Juwita dan keluarga korban. Menurut Pazri, proses peradilan pidana terhadap Jumran kemungkinan digelar Pengadilan Militer Banjarbaru karena kejadian tindak pidana di Kota Banjarbaru.

Mayat Juwita ditemukan tergeletak di sebuah jalan kawasan Desa Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu sore, 22 Maret 2025. Polisi awalnya menduga korban mengalami kecelakaan tunggal dengan beberapa luka tubuhnya. Dompet dan ponsel korban hilang, namun kendaraan sepeda motor matic masih tergeletak di lokasi kejadian.

Komandan Detasemen Polisi Militer Lanal Balikpapan, Mayor Laut Ronald Ganap, berkata TNI AL turut menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Ronald Ganap memastikan tidak ada upaya untuk menutupi kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan anggota TNI AL itu.

“Kami atas nama TNI Angkatan Laut mengucapkan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Kami juga memohon maaf atas kejadian yang melibatkan oknum anggota kami ini dan memastikan bahwa jika terbukti bersalah, tersangka akan menerima sanksi serta hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku,” ucap Ronald Ganap.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus