Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 71 pegawai keimigrasian dinonaktifkan karena terlibat pungutan liar (pungli) saat memeriksa dokumen 65 warga negara atau WN Cina. Kasus itu terungkap setelah Kedutaan Besar Cina merilis nota diplomatik Nomor 114-25 pada 21 Januari 2025 tentang dugaan pungli oleh petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Benar terdapat peristiwa pungli terhadap 65 warga Cina,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR, di Kompleks Parlemen, pada Rabu, 19 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam nota diplomatik itu, Kedubes Cina menyatakan terdapat 39 petugas imigrasi yang diduga melakukan pungli sejak Februari 2024 hingga Januari 2025. Dalam kurun waktu itu, terdapat sebanyak 44 kasus pungli terhadap 65 warga negara Cina. Agus menyatakan pihaknya telah mengembalikan dana kerugian dengan total Rp 32.750.000 kepada masing-masing WN Cina.
Atas peristiwa itu, Agus menyatakan terdapat 71 pegawai imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta yang telah dinonaktifkan. Mereka terdiri dari tiga pejabat struktural, satu mantan kepala kantor, satu kepala bidang, lima kepala seksi pemeriksaan, 23 petugas supervisor, dan 40 petugas konter.
Agus menuturkan para pegawai nonaktif itu sedang menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Kepatuhan Internal dan Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas untuk menentukan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai upaya pencegahan terhadap tindakan penyelewengan itu, Agus menawarkan solusi dengan mengoptimalisasi penggunaan gerbang otomatis (autogate) di bandara dan pelabuhan. Pada saat ini terdapat total 251 autogate yang tersebar di tempat pemeriksaan imigrasi bandara dan pelabuhan. Seiring dengan optimalisasi autogate, Agus juga memangkas setengah dari 50 konter manual yang ada di bandara, baik di terminal kedatangan maupun keberangkatan.
Selain untuk menghidari penyimpangan, kehadiran autogate sebagai sistem pemeriksaan keimigrasian tanpa campur tangan petugas diharapkan dapat mempercepat proses sehingga mencegah penumpukan.
Meskipun telah ada autogate, konter manual tetap dipertahankan untuk pemeriksaan WNA yang masih menggunakan paspor nonelektronik, pengguna visa on arrival, subjek negara bukan bebas visa kunjungan yang belum melakukan registrasi paspor, anak-anak di bawah usia enam tahun, lansia di atas 60 tahun, disabilitas, dan pengguna kursi roda.
Pilihan Editor: Tanggapi Larangan Bepergian ke Luar Negeri oleh Polri, Pengacara Kades Kohod: Paspor Saja Tidak Punya