Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap modus penipuan melalui penggunaan Base Transceiver Station atau fake BTS yang melibatkan dua warga negara asing asal Tiongkok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus ini terungkap setelah Kementerian Kominikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerima banyak laporan dari masyarakat terkait maraknya SMS penipuan belakangan ini yang dikirim bukan oleh operator seluler resmi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami telah memerintahkan Ditjen Infrastruktur Digital (DJID) mengambil sejumlah langkah untuk menangani kasus ini," kata Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam rilis pers, Senin, 24 Maret 2025.
Penipuan dengan menggunakan BTS palsu ini memang menjadi metode yang banyak terjadi, pelaku memanfaatkan perangkat ilegal yang mampu meniru sinyal dari BTS resmi milik operator telekomunikasi. Dengan perangkat ini, mereka akan mengirimkan pesan singkat (SMS) secara massal ke ponsel di sekitarnya tanpa melalui jaringan operator yang sah. Pesan-pesan tersebut biasanya berisi tawaran hadiah palsu atau permintaan data pribadi yang kemudian digunakan untuk mengakses informasi keuangan korban.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan pihaknya mulai melakukan pemantauan pada 13 Maret 2025. Bareskrim dalam hal ini bekerja sama dengan Direktorat Pengendalian Infrastruktur Digital Kemenkomdigi.
“Dan hasil kegiatan tersebut ditemukan adanya fakta bahwa ada penyebaran SMS palsu yang mengatasnamakan bank melalui penggunaan perangkat telekomunikasi yang ilegal,” ujar Wahyu di lobi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin lalu dikutip dari laman Tribrata.
WN Cina inisial XY ditangkap di sekitar SCBD, Jaksel, pada 18 Maret, saat mengemudikan Toyota Avanza Veloz warna hitam dengan nomor polisi B-2146-UYT. Wahyu menyebut mobil XY dilengkapi dengan perangkat elektronik fake BTS.
Selanjutnya pada 20 Maret 2025 tim kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka WN Cina inisial YXC.
Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim Polri menangkap dua warga negara Tiongkok yang berperan sebagai otak di balik operasi penipuan tersebut. Kepala Bareskrim dalam konferensi pers memberitahukan penangkapan hasil kerja sama yang mereka bangun dengan Direktorat Pengendalian Infrastruktur Digital Kemenkomdigi.
Dua warga negara asing ini diduga sebagai dalang yang merancang dan mengoperasikan perangkat BTS palsu untuk menyebarkan SMS penipuan kepada masyarakat Indonesia. Selain itu, mereka juga merekrut dan mengkoordinasikan tim untuk menjalankan aksi tersebut, termasuk mengatur distribusi perangkat dan mengelola hasil dari kegiatan ilegal ini.
Menanggapi maraknya penipuan dengan modus BTS palsu, Kemkomdigi bekerja sama dengan Polri memperkuat sinergi dalam menangani kasus-kasus semacam ini. Meutya Hafid, menegaskan bahwa keamanan ruang digital adalah prioritas utama dan tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan siber yang mengancam ketertiban publik.