Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

68 Narapidana WNI di Malaysia Batal Dihukum Mati, Diganti Penjara Seumur Hidup

Hingga saat ini, terdapat sekitar 5.000 WNI yang bertentangan dengan hukum pidana di Malaysia.

25 Februari 2025 | 19.42 WIB

Menteri Koordinator Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail saat memberikan keterangan soal pemulangan narapidana WNI di Malaysia. Konferensi pers dihelat di gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, pada Selasa, 25 Februari 2025. TEMPO/Alfitria Nefi Pratiwi
Perbesar
Menteri Koordinator Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail saat memberikan keterangan soal pemulangan narapidana WNI di Malaysia. Konferensi pers dihelat di gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, pada Selasa, 25 Februari 2025. TEMPO/Alfitria Nefi Pratiwi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Malaysia mengabulkan perubahan hukuman pidana terhadap 68 warga negara Indonesia (WNI) yang semula mendapatkan vonis mati. Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail menyatakan perubahan itu terjadi setelah para narapidana mengajukan banding kepada Mahkamah Persekutuan Malaysia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Dari 70 orang, 68 orang di antaranya, hukuman matinya diubah menjadi penjara seumur hidup,” kata Saifuddin dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta Selatan, pada Selasa, 25 Februari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Saifuddin mengatakan, baru-baru ini pemerintah Malaysia melakukan reformasi undang-undang. Dalam perubahan ketentuan itu, para narapidana yang telah dijatuhi hukuman mati diperbolehkan untuk mengajukan banding kepada pengadilan tertinggi, yakni Mahkamah Persekutuan Malaysia.

Pembaruan aturan hukum itu juga mengubah ketentuan hukuman mati wajib yang tercantum dalam undang-undang. Namun kini kewenangan pemberian hukuman berada di tangan hakim pengadilan.

Selain Indonesia, Saifuddin menyatakan terdapat 48 negara yang warga negaranya juga dijatuhi hukuman mati di Malaysia.

Hingga saat ini, terdapat sekitar 5.000 WNI yang bertentangan dengan hukum pidana di Malaysia. Saifuddin membagi jumlah tersebut berdasarkan kategori WNI yang sudah mendapatkan putusan hukuman dan yang masih menjalani proses pengadilan. Mereka saat ini ditahan oleh otoritas Malaysia.

Pemerintah Indonesia dan Malaysia berencana untuk memulangkan masing-masing warganya. Saifuddin mengatakan, pemerintah Malaysia akan membahas dan menentukan mekanisme pemulangan WNI yang sudah divonis hukum oleh otoritas mereka. 

Seyogyanya, jika mengikuti hukum internasional, kata Saifuddin, kedua negara harus memiliki perjanjian berupa International Transfer of Prisoners (ITOP) untuk pemulangan narapidana. Akan tetapi, Malaysia dan Indonesia belum menandatangani perjanjian itu karenan belum memiliki undang-undang tentang pemindahan narapidana. Kendati demikian, Saifuddin mengatakan hal itu bukan masalah. 

Saifuddin mengatakan, pemulangan narapidana dapat dilakukan tanpa memerlukan persetujuan formal yang perlu ditandatangani. “Upaya lainnya adalah diskusi antara kedua negara yang kami sebut The Working Levels,” ujar dia. 

Ia juga menyoroti jejak pemerintah Indonesia yang telah mengembalikan sejumlah narapidana ke negara asal dengan menempuh practical agreement. “Persis seperti yang sudah dilakukan antara pemerintah Indonesia dengan beberapa contoh negara,” ujar Saifuddin. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus