Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak tujuh anggota lembaga swadaya masyarakat atau LSM yang mendamaikan kasus pemerkosaan terhadap korban di bawah umur di Kabupaten Brebes telah ditahan. Kini mereka berstatus tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"LSM yang sudah melakukan upaya-upaya melanggar hukum sudah kami tahan sebanyak tujuh orang," kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi pada Jumat, 18 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ketujuh anggota LSM tersebut berinisial ES, WS, AS, BJ, T, AM, dan EZ. Semuanya tercatat warga Kabupaten Brebes. "Mereka sangkaannya pemerasan. Mencari kesempatan dalam kesempitan," ujar dia.
Mereka diduga telah menerima uang sebesar Rp62 juta dari orang tua keenam pelaku dugaan pemerkosaan di Desa Sengon, Kabupaten Brebes.
Orang tua keenam pelaku pemerkosaan tersebut memberikan uang yang jumlahnya bervariasi dengan janji perkara tindak pidana tersebut tidak akan dilaporkan ke kepolisian. Uang tersebut, oleh para pelaku, disebut akan diserahkan kepada pihak keluarga korban pemerkosaan.
Namun ternyata hanya Rp32 juta yang diserahkan kepada keluarga korban, sementara sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pelaku.
Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 369 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Baca juga: Polisi Cokok 7 Anggota LSM yang Diduga Lakukan Pemerasan dalam Kasus Pemerkosaan Anak di Brebes
Kasus ini berawal dari kejadian pemerkosaan pada 27 Desember 2022. Dua hari berselang komplotan tersebut berinisiatif memediasi para orang tua pelaku pemerkosaan dengan pihak korban dengan meminta sejumlah uang.
Bersama penangkapan tujuh anggota LSM tersebut juga diamankan barang bukti berupa surat penyataan kesepakatan bersama tertanggal 29 Desember 2022. Serta uang tunai Rp 6.100.000.
Adapun tujuh pelaku pemerkosaan juga telah ditetapkan tersangka. "Sudah kami lakukan pemeriksaan saksi hampir 21 orang kemudian kami tetapkan tersangka pencabulan 6 orang," kata Luthfi.
Baca juga: