Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Sikka Dipecat

Polisi Aipda Ihwanuddin diduga melecehkan dua anak di Kabupaten Sikka, NTT. Salah satu korban tewas bakar diri

14 April 2025 | 08.34 WIB

Kepala Pos Polisi (Kapospol) Desa Permaan Kepolisian Sektor Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Inspektur Dua (Aipda) Ihwanudin Ibrahim (kanan) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua remaja berusia 15 tahun, 19 Maret 2025. Salah satu korban tewas bakar diri karena peristiwa itu. Dok. Kompolnas/Polres Sikka
Perbesar
Kepala Pos Polisi (Kapospol) Desa Permaan Kepolisian Sektor Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Inspektur Dua (Aipda) Ihwanudin Ibrahim (kanan) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua remaja berusia 15 tahun, 19 Maret 2025. Salah satu korban tewas bakar diri karena peristiwa itu. Dok. Kompolnas/Polres Sikka

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Sikka memecat Ajun Inspektur Dua (Aipda) Ihwanudin Ibrahim melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Jumat, 11 April 2025. Pemecatan dilakukan setelah Ihwanudin terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan berusia 15 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Sudah disidangkan KKEP, hasil putusan komisi kode etik pemberhentian dengan tidak hormat/PTDH," kata Kapolres Sikka, Ajun Komisaris Besar Moh. Mukhson kepada Tempo, Ahad, 13 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ihwanudin, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pos Polisi (Kapospol) Desa Permaan, Kecamatan Alok Timur, dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap dua remaja perempuan. Salah satu korban, berinisial KZN, bekerja di kios milik istri Ihwanudin. Pada Agustus 2024, Ihwanudin mulai menghubungi KJN melalui aplikasi pesan singkat dan melakukan panggilan video call dengan menunjukkan alat kelaminnya serta mengajak korban berhubungan badan dengan iming-iming uang sebesar Rp 1 juta. 

Satu korban lain, AFN, tewas secara tragis setelah membakar diri pada 23 November 2024. Ia mengembuskan napas terakhir di rumah sakit karena menderita luka bakar serius.  Berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa Unit Propam Polres Sikka, peristiwa remaja bakar diri ini bermula saat Aipda Ihwanudin Ibrahim mendatangi rumah korban bersama istrinya, Nurma.

Menurut pengakuan Mulhima (67 tahun), kakek korban, Ihwanudin datang untuk meminta agar korban dinasihati. Mulhima bertanya kepada polisi itu, seperti apa dia harus menasihati cucunya. Ia juga bertanya ada permasalahan apa. Pada saat itu, kata kakek korban, Ihwanudin menyatakan telah memperlihatkan kemaluannya kepada korban dan bahkan sempat mengajak korban untuk menyentuhnya.

"Minta maaf bapa, pada saat saya mandi, cucu bapa ada lewat, saya mengakui ada perlihatkan kemaluan saya di cucu bapa, kemudian saya panggil F jika mau lihat, lihat sudah, jika mau pegang, pegang saja," kata Ihwanudin dari kesaksian Mulhima.

Pengakuan tersebut direspons oleh nenek korban, Kartini Monte (61 tahun). "Terima kasih Pak Iwan sendiri yang datang ke rumah kasih tahu daripada saya mendengar dari orang lain belum tentu benar," kata dia.

Selain itu, istri Ihwanudin juga menuduh korban menyebarkan cerita mengenai dugaan tindakan asusila tersebut. "Baik kalau ada bukti dan saksi kalau tidak bisa pencemaran nama baik bisa dihukum," kata istri Ihwanudin.

Ihwanudin disebutkan berulang kali menyatakan bahwa korban sedang “birahi” sambil menunjukkan gestur tangan yang mengarah pada ajakan bersetubuh. Keterangan yang diungkap oleh saksi nenek dan kakek korban itu disebut berulang oleh terduga pelaku.

Nenek korban menyebut, pada saat pertemuan itu, korban berada di dalam dapur yang jaraknya kurang lebih 2 meter dari tempat mereka bertemu dengan Ihwanudin.

Berdasarkan pengakuan Kartini kepada polisi, tidak berselang lama setelah Ihwanudin dan istrinya mengatakan hal tersebut, ia mendengar suara pemantik korek api dinyalakan. Diduga akibat tekanan dan intimidasi tersebut, korban yang berada di dapur tiba-tiba menyulut api ke tubuhnya sendiri.

"Saksi mengira cucunya mau memasak air karena ada tamu ternyata tidak lama berselang saksi mendengar teriakan F minta tolong, mendengar hal tersebut saksi langsung ke dapur dan melihat tubuh F terbakar api, saksi langsung mencari air untuk disiramkan ke tubuh cucu saksi sampai padam," tulis keterangan kesaksian Kartini.

Setelah laporan diterima, Ihwanudin dicopot dari jabatannya dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Sikka. Dalam pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), ia mengakui perbuatannya.

 

 

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus