Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Polri membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) pada akhir tahun lalu.
Kasus korupsi kini tak hanya ditangani Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Korps ini mengklaim tak hanya menindak kasus korupsi, lebih penting mencegah.
KORPS Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Kepolisian RI berdiri sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Peraturan ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2024, lima hari sebelum lengser.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo