Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Aguan hingga Jokowi Digugat Rp 612 Triliun soal Proyek PIK 2

Taipan Sugiyanto Kusuma alias Aguan hingga Presiden ke-7 Jokowi digugat melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek PIK 2. Apa sebabnya?

16 Desember 2024 | 14.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kuasa hukum Ahmad Khozinudin mengatakan 20 orang dari berbagai elemen masyarakat menggugat Bos Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan hingga Presiden RI ke-7 Joko Widodo atas proyek PIK 2, Senin, 16 Desember 2024 di Pengadilan NegeriJakarta Pusat. TEMPO/Amelia Rahima

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Taipan Sugiyanto Kusuma alias Aguan hingga Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) digugat perdata melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek Pantai Indah Kapuk atau PIK 2. Gugatan dilayangkan oleh 20 orang dari berbagai elemen masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penasihat hukum penggugat, Ahmad Khozinudin, mengatakan ada delapan orang tergugat. Mereka adalah Bos Agung Sedayu Group Aguan, Bos Salim Group Anthoni Salim, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), PT Kukuh Mandiri Lestari, Presiden ke-7 Jokowi, Menteri Koordinasi Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto, Surta Wijaya selaku Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), dan Maskota yang merupakan Ketua Apdesi Tangerang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penggugatnya atas nama rakyat, warga negara RI yang peduli terhadap isu ketahanan dan keamanan, serta narasi kekhawatiran atas adanya negara dalam negara," kata Ahmad saat ditemui sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2024.

Dia menuturkan, para penggugat berasal dari berbagai elemen, di antaranya Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia yang diketuai Kolonel Purnawirawan TNI Sugeng Waras, serta Aliansi Rakyat Menggugat yang dipimpin Menuk Wulandari.

"Tuntutannya yang pertama, kami meminta majelis hakim untuk menetapkan para tergugat ini melakukan delapan perbuatan melawan hukum terhadap pelaksanaan project Pantai Indah Kapuk II yang sebagiannya ditetapkan sebagai proyek strategis nasional (PSN)," ujar Ahmad.

Kedua, mereka juga meminta para tergugat dihukum untuk menghentikan proyek PIK 2, baik di area atau di luar PSN. Sebab, klaim dia, area PSN hanya 1.755 hektar tapi proses pembebasan lahannya sampai ke Serang, Banten. Dia memperkirakan, jumlahnya bisa mencapai 100 ribu hektar.

"Kemudian kami minta untuk dihukum membayar ganti rugi Rp 612 triliun atas penderitaan rakyat, tapi tidak dibayarkan kepada kami melainkan ke negara melalui Kementerian Keuangan," tutur Ahmad.

Hari ini adalah sidang perdana Menuk Wulandari dkk melawan Aguan hingga Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang direncanakan pukul 10.00, namun mengalami keterlambatan.

Sidang baru mulai kira-kira pukul 12.45. Majelis hakim lantas menunda persidangan pada 6 Januari 2025 karena berkas belum lengkap.

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus