Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Alasan KPK Bakal Panggil La Nyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan La Nyalla akan dimintai keterangan mengenai barang bukti dari penggeledahan.

24 April 2025 | 20.18 WIB

Aktivitas sekitar rumah yang digeledah KPK di Jalan Wisma Permai Barat, Surabaya, Senin (14/4/2025). ANTARA/Naufal Ammar Imaduddin
material-symbols:fullscreenPerbesar
Aktivitas sekitar rumah yang digeledah KPK di Jalan Wisma Permai Barat, Surabaya, Senin (14/4/2025). ANTARA/Naufal Ammar Imaduddin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan alasan pemanggilan anggota Dewan Perwakilan Daerah, La Nyalla Mattalitti. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan pemanggilan itu untuk keperluan dalam memenuhi unsur dalam kasus korupsi dana hibah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk periode 2019-2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Untuk membuka hal-hal apa saja yang diperlukan dalam rangka pemenuhan unsur perkara," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, pada Rabu, 23 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK akan menyampaikan kepada publik bila tiba waktu yang tepat untuk memanggil La Nyalla. Tessa berujar lembaganya bakal mengirimkan surat pemanggilan kepada mantan Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur tersebut. "Apabila nanti sudah ada surat panggilan tentu sebagai saksi ada kewajiban untuk hadir. Saya pikir nanti pada saatnya yang bersangkutan dipanggil," ucap dia.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan La Nyalla akan dimintai keterangan mengenai barang bukti pada kasus tersebut. "Karena harus dikonfirmasi. Kami melakukan penggeledahan di tempat beliau, di tempat yang bersangkutan barang-barangnya ada yang tentu kami harus konfirmasi," kata Guntur saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 22 April 2025.

Asep mengatakan La Nyalla diduga terlibat pada kasus tersebut saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua KONI Jawa Timur periode 2010-2019. "Yaitu terkait pada saat beliau menjabat sebagai Wakil Ketua KONI Jatim," kata Asep saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Ahad, 20 April 2025.

Meski begitu, dia enggan menjelaskan lebih detail seperti apa hubungan La Nyalla pada kasus korupsi dana hibah Jatim tersebut. Asep hanya memberikan keterangan pasti jika anggota DPD Jatim itu memiliki kaitan dalam persoalan ini. "Yang jelas ada kaitannya pada saat yang bersangkutan menjabat di KONI Jatim," kata dia.

Adapun penyidik KPK sebelumnya menggeledah rumah La Nyalla yang berlokasi di kawasan Mulyorejo, Surabaya pada Senin, 14 April 2025. Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mencari bukti tambahan terkait kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menjerat Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur. Dalam proses penggeledahan, lima orang penyidik KPK diterima oleh penjaga rumah, M. Eriyanto, dengan disaksikan oleh dua asisten rumah tangga.

Menanggapi penggeledahan di kediamannya, La Nyalla Mattalitti menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan apapun dengan Kusnadi. Ia juga mengaku tidak mengenal para penerima dana hibah yang disebut-sebut terkait dengan Kusnadi.

"Saya sendiri juga bukan penerima hibah atau pokmas (kelompok masyarakat). Karena itu, pada akhirnya di surat berita acara hasil penggeledahan ditulis dengan jelas, kalau tidak ditemukan barang/uang/dokumen yang terkait dengan penyidikan,” kata La Nyalla dalam pernyataan yang diterima Tempo.

La Nyalla Mattalitti menyatakan bahwa dirinya masih menunggu penjelasan dari KPK terkait alasan rumahnya dijadikan lokasi penggeledahan. Mantan Ketua DPD RI tersebut berharap agar KPK memberikan klarifikasi kepada publik bahwa tidak ada temuan apapun di kediamannya yang berkaitan dengan perkara yang melibatkan tersangka Kusnadi.

Menurut dia, penjelasan dari KPK sangat penting untuk mencegah kerugian reputasi yang ia alami akibat pemberitaan penggeledahan tersebut. “Saya sudah baca berita acara penggeledahan yang dikirimkan via WA oleh penjaga rumah, jelas di situ ditulis ‘dari hasil penggeledahan tidak ditemukan uang/barang/dokumen yang diduga terkait perkara’. Jadi sudah selesai,” kata dia.

Pilihan Editor: Roy Suryo, Tifauzia dan Rismon Sianipar Dilaporkan ke Bareskrim Soal Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

M. Raihan Muzzaki

Bergabung dengan Tempo pada 2024 setelah lulus dari Jurusan Sastra Inggris Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus