Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Atase Kejaksaan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok telah memulangkan seorang warga negara Indonesia (WNI), Sriwani Sayuti, yang sempat ditangkap dan ditahan atas dugaan praktik pariwisata ilegal di Thailand. Perempuan itu sudah kembali ke Indonesia per 19 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Atase Kejaksaan KBRI Bangkok, Virgaliano Nahan, menjelaskan kasus itu bermula ketika Sriwani membawa sebanyak 128 WNI karyawan perusahaannya beserta keluarga mereka untuk berlibur ke Bangkok, Thailand, pada 19 September 2024 lalu. “Permasalahan terjadi karena Sriwani Sayuti tidak melibatkan warga lokal Bangkok dalam mengatur dan mengorganisasikan perjalanan,” tutur Virgaliano dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu, 20 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Masyarakat lokal Bangkok mencurigai Sriwani merupakan agen yang sedang melakukan bisnis wisata. Sriwani dituduh membawa turis dari Indonesia ke Thailand tanpa melibatkan agen perjalanan lokal. “Atas kecurigaan tersebut Asosiasi Guide Berbahasa Indonesia Thailand melaporkan Sriwani ke pihak Kepolisian Turis Bangkok dengan menunjukan bukti-bukti saat Sriwani membagikan tiket masuk ke Grand Palace, cruise di Chou Praya River, dan tempat-tempat wisata lain di Bangkok,” kata Virgaliano.
Berbekal bukti tersebut, Polisi Turis Bangkok menangkap Sriwani pada 22 September 2024. “Untuk diproses pidana atas tiga dugaan tindak pidana,” jelas Virgaliano. Dugaan tindak pidana itu meliputi melakukan bisnis pariwisata tanpa izin, bertindak sebagai guide tanpa izin, dan sebagai orang asing yang bekerja tanpa izin. Setelahnya, kepolisian Bangkok pun memeriksa Sriwani. Ia diberikan fasilitas penerjemah yang disediakan oleh Asosiasi Guide Berbahasa Indonesia Thailand.
Mendapat kabar penangkapan WNI itu, Atase Kejaksaan melakukan upaya pendampingan terhadap Sriwani dengan menyediakan penerjemah dari staf Atase Kejaksaan KBRI Bangkok. Selain itu, mereka juga mendampingi Sriwani hingga dia mendapatkan penangguhan penahanan dengan membayar jaminan ke Pengadilan Bangkok pada 24 September 2024.
Sriwani kemudian mengunjungi KBRI Bangkok untuk menemui Atase Kejaksaan guna berkonsultasi dan mendapatkan bantuan hukum. Berdasarkan dokumen dan hasil wawancara dengan penyidik, Atase Kejaksaan menemukan ada kesalahpahaman yang disebabkan oleh kesalahan penerjemahan dalam wawancara tersebut. Hal itu mengakibatkan Sriwani dianggap telah melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.
Atase Kejaksaan KBRI Bangkok menyarankan agar Sriwani dan pengacaranya untuk kembali mendatangi Kepolisian Prarangjawang Bangkok dengan didampingi penerjemah staf Atase Kejaksaan. Sriwani didorong untuk melakukan klarifikasi kembali dan menyerahkan dokumen-dokumen yang dapat membuktikan bahwa dia tidak menjalankan praktik pariwisata ilegal seperti yang dituduhkan.
“Namun demikian sulitnya komunikasi dengan pihak penyidik menyebabkan Sdri. Sriwani tidak dapat diwawancara ulang, namun pihak penyidik melampirkan dokumen-dokumen yang dapat meringankan Sriwani,” ujar Virgaliano.
Atase Kejaksaan kemudian mendampingi Sriwani menyampaikan surat petisi unfair treatment kepada Kejaksaan Bangkok Kerajaan Thailand. “Sriwani tidak diperiksa dengan layak saat penyidikan yang dilakukan dengan penerjemah pihak pelapor yang menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Virgaliano. Mereka pun menjelaskan posisi Sriwani dan kesalahpahaman itu.
Pada 11 November 2024, Sriwani datang ke Pengadilan Bangkok didampingi oleh staf Atase Kejaksaan untuk wajib lapor. Saat itu, Pengadilan Bangkok menyampaikan bahwa Kejaksaan Kerajaan Thailand tidak melakukan penuntutan Sriwani. Dia pun akhirnya bebas dengan habisnya masa tahanan tanpa adanya proses penuntutan. “Tanggal 19 November 2024, akhirnya Sriwani dapat kembali menginjakan kakinya di tanah air,” kata Virgaliano.