Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Konflik Agraria Pundenrejo Pati, Ratusan Orang Diduga Suruhan Perusahaan Gula Robohkan Joglo Juang Petani

Kejadian ini bukan kali pertama PT LPI mengerahkan orang suruhan untuk mengintimidasi petani Pundenrejo, Pati.

14 Maret 2025 | 06.45 WIB

Ratusan orang diduga suruhan PT Laju Perdana Indah merobohkan Joglo Juang Petani Pundenrejo Kecamatan Tayu Kabupaten Pati, Jawa Tengah, 13 Maret 2025. Dok Warga
Perbesar
Ratusan orang diduga suruhan PT Laju Perdana Indah merobohkan Joglo Juang Petani Pundenrejo Kecamatan Tayu Kabupaten Pati, Jawa Tengah, 13 Maret 2025. Dok Warga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Pati - Ratusan orang mendatangi Joglo Juang Petani Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati pada Kamis, 13 Maret 2025, pukul 07.20. Rombongan orang diduga suruhan perusahaan pabrik gula, PT Laju Perdana Indah, itu tiba di lokasi naik enam truk bak terbuka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mereka lantas mengikat sejumlah tali tambang di atap bangunan joglo tersebut. Ratusan orang itu kemudian menariknya dan seketika Joglo Juang Petani Pundenrejo roboh.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Bangunan joglo atau para petani aup-aupan (tempat berteduh) itu didirikan pada 1 Maret 2025, bertepatan hari pertama Ramadan. "Untuk ditempati sebagai tempat ibadah petani Pundenrejo selama bulan puasa dan akan digunakan untuk aktivitas perjuangan lainnya," kata perwakilan petani Pundenrejo, Udin.

Menurutnya, kejadian ini bukan kali pertama PT LPI mengerahkan orang suruhan untuk mengintimidasi petani Pundenrejo. "Sebelumnya juga mengerahkan preman dan buruhnya untuk merusak tanaman warga pada 28 sampai dengan 30 September 2024," ujar Udin.

Joglo Juang petani Pundenrejo dibangun di atas lokasi yang semula merupakan lahan garapan nenek moyang mereka. Kemudian lahan tersebut diklaim oleh PT LPI pada 2001 menggunakan sertifikat hak guna bangunan yang disalahgunakan oleh pabrik gula tersebut.

Udin menyebut, kini PT LPI tak lagi mempuyai hak apa pun di atas tanah tersebut. Lantaran permohonan pengajuan hak baru berupa hak pakai di atas tanah tersebut dikembalikan oleh Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Pati.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus