Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi menipu korban berinisial AI atas pembelian dua unit mobil. Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi M. Syahduddi menuturkan, pemilik Instagram @ajudan_pribadi itu memiliki hubungan pertemanan dengan korbannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Berdasarkan informasi yang kami terima, pelaku dan korban ada hubungan pertemanan," ujar Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu, 15 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan, Akbar baru pertama kali menipu dan korbannya sejauh ini hanya satu. Itu berdasarkan dari laporan yang masuk ke polisi.
Kasus ini tetap dikembangkan untuk menelusuri tindak pidana yang dilakukan oleh Akbar alias Ajudan Pribadi. Syahduddi mengatakan, iming-iming harga mobil murah dan surat-surat lengkap membuat korban percaya.
"Itu bujuk rayu untuk menarik minat korban untuk bisa transfer uang dengan jual mobil harga murah," ujarnya.
Motif penipuan dan penggelapan mobil ini adalah kebutuhan ekonomi berdasarkan pengakuan Akbar. Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadinya sendiri.
Sebagian uang dari hasil penipuannya diketahui sudah digunakan. "Namun masih ada beberapa dana yang kita jadikan sebagai barang bukti," tutur Syahduddi.
Aksi tersebut awalnya dilakukan Akbar dengan menawarkan AI mobil Mercedes Benz G63 produksi tahun 2021 seharga Rp 950 juta dan Toyota Land Cruiser produksi tahun 2019 seharga Rp 400 juta. Mereka sepakat atas harga tersebut tanggal 2 Desember 2021.
Korban mentransfer uang Rp 400 juta kepada Akbar, kemudian tanggal 6 Desember 2021 mentransfer Rp 750 juta. AI mengirim lagi Rp 200 juta kepada Akbar pada 14 Desember 2021.
"Kendaraan yang dijanjikan terlapor ini tidak kunjung datang tidak kunjung diserahkan kepada korban," kata Syahduddi dalam kesempatan yang sama.
Pasal yang dijerat kepada Akbar alias Ajudan Pribadi adalah Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman empat tahun penjara.