Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

AKBP Jerry Raymond Siagian Divonis PTDH, LPSK Ikut Bersaksi

Jerry Raymond Siagian mendesak LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi yang disebut sebagai korban pelecehan oleh Brigadir J.

10 September 2022 | 19.42 WIB

AKBP Jerry Raymond Siagian. Facebook
Perbesar
AKBP Jerry Raymond Siagian. Facebook

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan lembaganya ikut bersaksi dalam sidang sidang etik mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian, pada Jumat, 9 September 2022. Edwin menyatakan bahwa dalam sidang itu, mereka menceritakan soal desakan yang dilakukan Jerry agar LPSK memberikan perlindungan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Pertanyaan yang diajukan sebagai mana BAP yang sebelumnya sudah dibuat, salah satunya adanya desakan atau dorongan untuk percepatan perlindungan kepada PC secara berulang-ulang dari Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum), termasuk kalimat mana saja,” kata Edwin saat dihubungi Tempo, Sabtu, 10 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, LPSK juga menjelaskan alur permohonan perlindungan, pemenuhan syarat Pasal 28 Undang-undang No 31 Tahun 2014, penelaahan yang dilakukan terhadap Putri, tujuan assesmen, hingga diminta pendapat LPSK tentang kewajiban LPSK di Pasal 43 UU TPKS.

“Kami menjawab bahwa kewajiban itu diatur di ayat 2, yakni pemberian perlindungan dilaksanakan sesuai Perundang-undangan, jadi tetap merujuk UU No. 31 dan tidak bisa serta-merta,” ujar Edwin.

Ia mengatakan desakan tersebut dilakukan Jerry dalam pertemuan di Polda Metro Jaya pada 29 Juli lalu. Edwin menyatakan bahwa Jerry sempat membeberkan bahwa Putri merupakan korban pelecehan oleh Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam pertemuan itu.

Dalam dokumen notulensi pertemuan 29 Juli yang dilihat Tempo, pertemuan itu dihadiri oleh sejumlah lembaga negara, kementerian, kepolisian, hingga lembaga swadya masyarakat. Saat itu, Jerry menuntut LPSK untuk segera memberikan perlindungan kepada Putri. Selain itu, ia juga meminta LPSK proaktif meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menurunkan pemberitaan terkait korban.

Jerry menjalani sidang kode etik pada Jumat 9 September 2022. Polri sempat menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan Jerry masuk katogeri berat.

"AKBP J (Jerry) pelanggaran kode etik berat," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Jumat, 9 September 2022.

Hasilnya, Komite Kode Etik Polri (KKP) memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Jerry.  Dengan demikian, sudah terdapat 5 anggota Polri yang mendapatkan sanksi PTDH dari KKEP. Selain Jerry Raymond Siagian, KKEP juga menjatuhkan sanksi serupa terhadap Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo. AKP Dyah Candrawati yang juga ikut disidang etik mendapatkan sanksi demosi atau penurunan jabatan sementara Pujiyarto hanya mendapatkan sanksi berupa Patsus dan pernyataan maaf secara lisan. 

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus