Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri Ajun Komisaris Polisi Idham Fadillah dijadwalkan menjalani sidang etik pada hari ini, Rabu 21 September 2022. Sidang etik ini adalah lanjutan kasus kematian Novriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan sidang etik AKP Idham Fadillah digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri pada pukul 13.00 WIB.
"Pelanggarannya, ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," kata Dedi di Mabes Polri, Rabu 21 September 2022.
Jenderal bintang dua itu tak menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh Idham Fadillah. Dia hanya mengatakan sidang etik tersebut menghadirkan lima orang saksi.
"Lima saksi hari ini didengar untuk persidangan kode etik AKP IF," kata Dedi.
12 anggota polisi telah menerima sanksi etik
Sebelumnya KKEP juga sudah menjatuhkan sanski etik terhadap 12 anggota polisi dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka mendapatkan hukuman beragam mulai dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) hingga permintaan maaf.
Berikut 12 anggota polisi yang telah menjalani sidang etik:
1. Iptu Januar Arifin - demosi 2 tahun
2. Briptu Sigid Mukti Hanggono - demosi 1 tahun
3. Brigadir Frillyan Fitri Rosadi - demosi 2 tahun
4. AKP Dyah Chandrawati - demosi satu tahun
5. AKBP H. Pujiyarto - patsus selama 28 hari dan permintaan maaf secara lisan
6. Bharada Sadam - demosi 1 tahun
7. Briptu Firman Dwi Ariyanto - demosi 1 tahun.
8. AKBP Jerry Raymond Siagian - PTDH
9. Kombes Agus Nur Patria - PTDH
10. Kompol Chuck Putranto - PTDH
11. Kompol Baikuni Wibowo PS - PTDH
12. Irjen Ferdy Sambo - PTDH
Dari empat anggota polisi yang mendapatkan sanksi PTDH, semuanya mengajukan banding. Majelis KKEP banding pun telah menolak upaya Ferdy Sambo untuk mendapatkan keringanan hukuman. Sementara tiga anggota lainnya baru menyerahkan memori banding dan belum menjalani sidang etik banding.
Selain 12 nama di atas, masih ada sejumlah anggota polisi lainnya yang akan menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Tiga diantaranya adalah mereka yang sudah menjadi tersangka karena melakukan tindak pidana menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice. Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKBP Arif Rahman Arifin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini