Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sidang Dakwaan Pembunuhan Brigadir J Digelar Mulai Hari Ini

Empat dari lima terdakwa pembunuhan Brigadir J akan menjalani sidang perdana mulai hari ini.

17 Oktober 2022 | 05.00 WIB

Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan membawa berkas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke PN Jakarta Selatan, Senin, 10 Oktober 2022. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Perbesar
Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan membawa berkas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke PN Jakarta Selatan, Senin, 10 Oktober 2022. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang dakwaan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini, Senin, 17 Oktober 2022. Dari lima orang terdakwa, empat diantaranya akan menjalani sidang hari ini sementara satu orang lainnya pada Selasa besok, 18 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Empat terdakwa yang akan menjalani sidang perdana hari ini adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo beserta istrinya, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Sementara satu orang lainnya yang akan menjalani sidang pada Selasa besok adalah Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ferdy Sambo akan menjalani dua dakwaan sekaligus. Selain dituding terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J, dia juga akan didakwa dalam hal menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice

Dalam ringkasan dakwaan yang dimuat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Sambo disebut akan didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara untuk perkara obstruction of justice, Sambo akan didakwa dengan pasal dengan Pasal 221 KUHP. 

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dipastikan hadir

Pengacara Sambo, Arman Hanis, memastikan kliennya akan hadir langsung di PN Jakarta Selatan. Pasalnya tidak ada agenda sidang dilangsungkan secara daring. 

"Pasti hadir karena sidangnya off line," kata Arman ketika dihubungi Tempo, Ahad, 16 Oktober 2022. 

Arman juga memastikan Putri Candrawathi hadir meskipun disebut dalam kondisi depresi dan trauma akut. 

"Ibu Putri tetap kooperatif hadir menjalani persidangan," ujar Arman. 

Untuk terdakwa Ferdy Sambo, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk majelis hakim yang akan diketuai oleh Wahyu Iman Santosa. Wahyu merupakan Kepala PN Jakarta Selatan. Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono akan menjadi anggota majelis hakim.

Sementara untuk para terdakwa lainnya, masih belum ada keterangan soal siapa saja yang akan menjadi majelis hakim. 

Selanjutnya, Kronologi kasus 

Pembunuhan Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Awalnya, Sambo menciptakan skenario palsu dengan menyatakan bahwa Yosua tewas setelah terlibat aksi tembak menembak dengan Bharada E

Keduanya, menurut skenario Sambo, tembak menembak setelah Bharada E turun ke lantai satu karena mendengar jeritan Putri Candrawathi. Yosua dituding melakukan pelecehan terhadap Putri. 

Bharada E membongkar skenario palsu Sambo

Belakangan skenario palsu ini terbongkar. Richard mengaku menembak Yosua atas perintah Sambo. Dia mengaku melepaskan tembakan ke arah tubuh rekannya itu sementara Sambo disebut ikut melepaskan tembakan ke arah kepala. 

Richard mengaku mendapatkan perintah dari Sambo untuk menembak Yosua sejak mereka berada di rumah Jalan Saguling III, rumah pribadi Sambo. Awalnya, menurut Richard, Sambo memberikan perintah itu kepada Bripka Ricky Rizal, akan tetapi Ricky menolaknya. 

Pernyataan Richard belakangan diamini oleh Ricky. Melalui pengacaranya, Erman Umar, Ricky menyatakan menolak perintah itu karena tak kuat secara mental. Akan tetapi Ricky mengaku tak melihat persis peristiwa eksekusi terhadap Yosua itu. Dia menyatakan berada di belakang Sambo dan Bharada E dan sedang sibuk menjawab panggilan di handie talkie-nya. 

Misteri motif pembunuhan Brigadir J

Soal motif pembunuhan Brigadir J, polisi hingga saat ini tidak mau membukanya. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengan Komisi III DPR sempat menyatakan motif pembunuhan itu terkait dengan peristiwa yang terjadi di kediaman Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022. 

Saat itu, menurut Listyo Sigit, terjadi keributan antara Kuat dengan Yosua. Kuat bahkan disebut sempat mengacungkan pisau kepada Yosua. 

Putri kemudian menghubungi Ricky dan Richard yang saat itu sedang berada di perjalanan mengantarkan makanan untuk putra Sambo yang bersekolah di SMA Taruna Nusantara. Putri meminta Ricky dan Richard kembali ke rumah. 

Menurut Kapolri, Ricky dan Richard tak mengetahui ada kejadian apa antara Yosua dengan Kuat. Hanya saja, keduanya melihat Yosua dan Kuat tampak bermusuhan. Kapolri pun menyatakan ada dua kemungkinan motif pembunuhan ini, yaitu pelecehan seksual atau perselingkuhan. 

Kasus pembunuhan ini juga membuat sejumlah anggota Polri lainnya harus masuk bui. Enam anggota polisi Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto - menjadi tersangka kasus obstruction of justice.

Mereka dituding ikut memuluskan skenario palsu kematian Brigadir J yang diciptakan Ferdy Sambo. Keenamnya akan menjalani sidang perdana pada Rabu, 19 Oktober 2022. Selain itu, masih ada puluhan anggota Polri lainnya yang sudah dan harus menjalani pemeriksaan sidang etik. Bahkan ada yang sudah mendapatkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) seperti mantan Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.  

MUH RAIHAN MUZAKKI| FEBRIYAN

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus