Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kompol Chuck Putranto hingga AKBP Jerry Siagian Ajukan Banding, Polri Siapkan Perangkat Pimpinan Sidang

Polri sedang menyusun perangkat pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding untuk empat pelanggar yang memori bandingnya telah diterima

28 September 2022 | 07.11 WIB

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan keterangan usai  Sidang Kode Etik Polri atas pengajuan banding Irjen Ferdy Sambo di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta. Senin, 19 September 2022. Sidang yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto tersebut, menyatakan menolak pengajuan banding dan Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan keterangan usai Sidang Kode Etik Polri atas pengajuan banding Irjen Ferdy Sambo di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta. Senin, 19 September 2022. Sidang yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto tersebut, menyatakan menolak pengajuan banding dan Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Polri sedang menyusun perangkat pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding untuk empat pelanggar yang memori bandingnya telah diterima oleh Sekretariat KKEP. Mereka yang mengajukan banding tersebut adalah mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, mantan Kasubbag Riksa Baggaketika Rowaprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nur Patria, dan mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Untuk memori banding empat pemohon sudah diterima, tapi lagi penyusunan hakim bandingnya,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu 28 September 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Keempatnya mengajukan banding atas putusan sidang etik yang menjatuhkan sanksi administrasi dipecat sebagai anggota Polri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Menurut Dedi, pelaksanaan banding dapat dilakukan setelah Sekretariat KKEP menerima memori banding dari pelanggar. Setelah disusun perangkat hakim banding oleh Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Apabila hakim banding sudah disusun, kemudian diajukan kepada pimpinan dan sudah disahkan baru bisa kami umumkan kapan pelaksanaan sidang bandingnya,” ujar Dedi.

Empat pelanggar dijatuhi sanksi PTDH

Kompol Chuck Putranto telah menjalani sidang etik pada Kamis (1/9), Kompol Baiquni Wibowo disidang Jumat (2/9), kemudian Kombes Pol. Agus Nur Patri disidang etik pada Selasa (6/9) dan AKBP Jerry Raymond Siagian disidang etik Jumat (10/9) dengan putusan yang sama, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Ferdy Sambo yang lebih dulu disidang etik dan dijatuhi sanksi PTDH pun telah menggunakan haknya mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan pimpinan Sidang KKEP. Hak ini diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 walau kemudian permohonan banding tersebut ditolak dan menguatkan putusan sidang etik sebelumnya.

Adapun keempat pelanggar tersebut terlibat dalam pelanggaran etik Polri tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga. Tiga di antaranya berstatus tersangka obstruction of justice, yaitu Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Pol. Agus Nur Patria.

Kompolnas ingatkan soal pangkat dan jabatan

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan keempat pelanggar etik tersebut layak ditolak permohonan bandingnya mengingat pelanggaran yang dilakukan kategori berat.

Menurut Poengky, dalam memutus banding perlu dilihat pangkat dan jabatan para pelanggar. Untuk yang level tamtama, bintara, dan perwira pertama bisa dipahami jika mereka dalam posisi terjepit sehingga tidak mampu melawan perintah, apalagi jika perintah tersebut tidak dipatuhi dikhawatirkan akan membahayakan nyawa mereka.

"Tetapi jika yang diperintah itu perwira tinggi atau perwira menengah maka yang bersangkutan seharusnya dapat memberikan masukan jika proses yang dilakukan tidak sesuai dengan SOP dan aturan hukum," ujarnya.

Poengky mengatakan keempat pelanggar yang memohon banding tersebut sudah pernah mengikuti sekolah pimpinan (Sespim), sudah dibentuk jiwa kepemimpinannya, sehingga argumentasi mereka di bawah perintah dan korban tidak bisa dijadikan alasan.

"Perbuatan yang mereka lakukan berupa obstruction of justice sangat fatal, menjadikan proses lidik sidik kasus ini menyesatkan. Hal ini mencoreng nama baik institusi," kata Poengky.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus