Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelarian Ngasimin alias Badut (42 tahun), pemerkosa 2 anak berakhir. Pria ini akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Depok saat sedang melakukan aktivitas hariannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno mengatakan, Ngasimin alias Badut sempat melarikan diri usai mencabuli dua orang perempuan anak di bawah umur dewasa di kawasan Pekapuran, Kecamatan Tapos, beberapa hari lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Yang bersangkutan ditemukan saat sedang memulung sampah,” kata Yogen kepada wartawan, Senin 24 Oktober 2022.
Yogen mengatakan, pekerjaan harian pelaku memang sebagai seorang pengumpul barang bekas untuk dijual atau pemulung. Anggotanya sempat kesulitan mencari pelaku, karena setiap mendatangi rumah kontrakannya selalu dalam keadaan sepi.
“Kami sempat cari di rumah kontrakannya enggak ada, akhirnya kita cari lokasi biasa pelaku mencari barang bekas dan ditemukan,” kata Yogen.
Lebih jauh Yogen mengatakan, Ngasimin alias Badut merupakan tersangka utama yang melakukan pelecehan terhadap dua orang bocah perempuan yang masing-masing masih berusia 11 dan 12 tahun.
“Pengakuannya, kejadian tanggal 18 September 2022, saat itu korban sedang bermain dengan teman sebayanya kemudian dipanggil oleh tersangka untuk bermain di rumahnya,” kata Yogen.
Ada sekitar tujuh orang bocah yang saat itu bermain di rumah kontrakan Ngadimin alias Badut, di antaranya lima bocah pria dan dua bocah perempuan.
Yogen mengatakan, tersangka kemudian menyiapkan minuman keras serta obat-obatan keras jenis Eximer untuk dikonsumsi para bocah itu. “Sebenarnya korban sudah menolak saat itu namun kemudian dipaksa oleh tersangka,” kata Yogen.
Setelah menenggak minuman keras dicampul pil, dua bocah perempuan tidak sadarkan diri dan tersangka melakukan aksi bejatnya. “Setelah benar-benar hilang kesadaran akhirnya pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban,” kata Yogen.
2 anak perempuan jadi korban Ngasimin
Ada dua bocah perempuan yang menjadi korban Ngasimin alias Badut, tapi karena salah satu korban sempat dimediasikan oleh pelaku hingga yang membuat laporan kepolisian hanya satu bocah berinsial P (12 tahun).
“Kepada yang bersangkutan kami terapkan pasal 82 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” kata Yogen.
Kasus pencabulan dua bocah perempuan ini terungkap setelah Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mendatangi Mapolrestro Depok pada Rabu 19 Oktober 2022.
Arist turut mendampingi kasus ini karena polisi dianggap tidak serius menangani kasusnya. Sebab, sudah hampir sebulan usai membuat laporan, polisi tidak juga melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan korban untuk pemberkasan BAP saat itu.
Terungkap juga ada anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris membekingi pelaku dan menjadi mediator perdamaian antara pelaku dan korban. "Untuk itu hari ini kami datangi Polres Metro Depok untuk memberi perhatian pada kasus ini," kata Arist, Rabu 19 Oktober 2022.
Arist mengatakan, satu dari dua korban bahkan sudah diiming-imingi uang Rp 2 juta oleh pelaku dengan dicicil sebesar Rp 200 ribu per bulannya, sehingga tidak melakukan pelaporan ke pihak kepolisian. "Ini miris sekali, ketika Polri sedang melakukan bersih bersih, malah ada oknum polisi yang mem-back up pelaku kekerasan seksual kepada anak," kata Arist.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.