Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Depok Dihukum 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Ayah pemerkosa anak kandung dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok. Lebih berat dari tuntutan jaksa.

13 Juli 2022 | 20.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
A (49) tersangka pemerkosaan dan pencabulan anak kandungnya sendiri saat dirilis Satreskrim Polres Metro Depok, Selasa 1 Maret 2022. TEMPO/ADE RIDWAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ayah pemerkosa anak kandung dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Depok dalam sidang vonis yang digelar, Rabu 13 Juli 2022.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Nugraha Medica Prakasa dengan hakim anggota Iqbal Hutabarat dan Divo Ardianto itu menjatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya 18 tahun.

"Menyatakan, Agus alias Ateng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memaksa anak melakukan persetubuhan oleh orang tua kandung yang dilakukan secara berlanjut dan menjatuhkan pidana penjara 20 tahun," kata Nugraha saat membacakan amar putusannya, Rabu.

Tidak hanya pidana penjara, terdakwa Agus alias Ateng juga berkewajiban membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan restitusi Rp 76.657.252, dengan ketentuan apabila denda dan restitusi tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara masing-masing 6 bulan.

Nugraha menjelaskan, alasannya memberikan hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa tersebut, karena banyak hal yang memberatkan dan tidak ada hal yang meringankan.

"Yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban mengalami sakit dan trauma, serta terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap anak kandung yang seharusnya dilindungi," kata Nugraha.

"Keadaan yang meringankannya tidak ada," tambahnya.

Sebagai informasi, Agus alias Ateng ini diduga melakukan pemerkosaan terhadap putri kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun selama kurang lebih 20 kali dalam kurun waktu Januari 2021 hingga Februari 2022.

Kejadian ini pun sempat menjadi sorotan nasional, hingga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati datang langsung ke Kota Depok untuk memberi perhatian terhadap kasus pemerkosaan tersebut

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Baca juga: Tersangka Pemerkosaan Anak Kandung di Depok Ditangkap, Terancam Penjara 20 Tahun

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus