Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap Jul Fadli, pelaku pemerkosaan perempuan muda di Pademangan, Jakarta Utara. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Iverson Manosso menuturkan, pelaku ditangkap kemarin di Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Waktu penangkapan, Jumat, 12 Mei 2023 sekitar jam 11.00 WIB di wilayah Pasar Minggu," kata Iverson dalam keterangannya, Sabtu, 13 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Laki-laki berusia 33 tahun itu menjadi buronan polisi selama satu pekan. Dia merupakan pelaku pemerkosaan muda inisial AAM berusia 18 tahun.
Jul melancarkan aksinya di sebuah kamar kos di Jalan Budi Mulia, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Pemerkosaan terjadi sebanyak dua kali di waktu malam hari pada Februari 2023 dan Maret 2023.
"Rencana tindak lanjut pemberkasan dan pengiriman berkas perkara ke JPU," tutur Iverson.
Jul Fadli dianggap sebagai kakak angkat korban. Saksi dan korban sudah diperiksa sebanyak tiga kali.
Suami korban jadi adik angkat pelaku
Kuasa hukum korban, T. Arifin, mengatakan kliennya dan suaminyakenal dengan pelaku dan bersahabat dekat. Suami korban juga jadi adik angkat pelaku. "Suami korban pernah ikut kerja sama pelaku jadi sopir, dan mengawal pelaku. Jadi dia tahu persis pekerjaan pelaku sehari-hari,” katanya, Rabu, 10 Mei 2023.
Menurut Arifin, kliennya sudah melaporkan kasus pemerkosaan ini ke Polres Metro Jakarta Utara, pada 3 Maret 2023. Dalam Surat Hasil Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan yang diterima korban dan kuasa hukumnya tertanggal 9 Maret 2023, tertulis bahwa kasus tersebut ditangani oleh personel Unit VI PPA Sat Reskrim Polrestro Jakarta Utara, yakni AKP Moratul Aeni, Aiptu Indriastuti, dan Brigadir Achmad Muchlis.
Arifin mengatakan setelah mengalami pemerkosaan, korban AM trauma berat dan sangat ketakutan, apalagi saat kejadian pelaku berulang kali mengancam korban. Korban, melalui Badan Advokasi Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM), organisasi induk paguyuban masyarakat Aceh di Jabodetabek, sudah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi Korban atau LPSK.
Korban bersama anaknya yang masih balita, kata Arifin, datang ke Jakarta pada akhir Desember 2022 untuk ikut suaminya. "Suami korban hanya kuli atau tidak memiliki pekerjaan tetap, punya orang tua angkat di Jakarta," kata Arifin.
Pilihan Editor: Kasus Pemerkosaan Perempuan Asal Aceh di Pademangan, Polisi Kejar Pelaku yang Melarikan Diri