Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pemerkosa Perempuan Muda di Pademangan Ditangkap Polisi di Pasar Minggu

Korban dan suami sudah menganggap pelaku pemerkosaan sebagai kakak angkat

13 Mei 2023 | 21.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap Jul Fadli, pelaku pemerkosaan perempuan muda di Pademangan, Jakarta Utara. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Iverson Manosso menuturkan, pelaku ditangkap kemarin di Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Waktu penangkapan, Jumat, 12 Mei 2023 sekitar jam 11.00 WIB di wilayah Pasar Minggu," kata Iverson dalam keterangannya, Sabtu, 13 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Laki-laki berusia 33 tahun itu menjadi buronan polisi selama satu pekan. Dia merupakan pelaku pemerkosaan muda inisial AAM berusia 18 tahun.

Jul melancarkan aksinya di sebuah kamar kos di Jalan Budi Mulia, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Pemerkosaan terjadi sebanyak dua kali di waktu malam hari pada Februari 2023 dan Maret 2023.

"Rencana tindak lanjut pemberkasan dan pengiriman berkas perkara ke JPU," tutur Iverson.

Jul Fadli dianggap sebagai kakak angkat korban. Saksi dan korban sudah diperiksa sebanyak tiga kali.

Suami korban jadi adik angkat pelaku

Kuasa hukum korban, T. Arifin, mengatakan kliennya dan suaminyakenal dengan pelaku dan bersahabat dekat. Suami korban juga jadi adik angkat pelaku. "Suami korban pernah ikut kerja sama pelaku jadi sopir, dan mengawal pelaku. Jadi dia tahu persis pekerjaan pelaku sehari-hari,” katanya, Rabu, 10 Mei 2023.

Menurut Arifin, kliennya sudah melaporkan kasus pemerkosaan ini  ke Polres Metro Jakarta Utara, pada 3 Maret 2023. Dalam Surat Hasil Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan yang diterima korban dan kuasa hukumnya tertanggal 9 Maret 2023, tertulis bahwa kasus tersebut ditangani oleh personel Unit VI PPA Sat Reskrim Polrestro Jakarta Utara, yakni AKP Moratul Aeni, Aiptu Indriastuti, dan Brigadir Achmad Muchlis.

Arifin mengatakan setelah mengalami pemerkosaan, korban AM trauma berat dan sangat ketakutan, apalagi saat kejadian pelaku berulang kali mengancam korban. Korban, melalui Badan Advokasi Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM), organisasi induk paguyuban masyarakat Aceh di Jabodetabek, sudah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi Korban atau LPSK. 

Korban bersama anaknya yang masih balita, kata Arifin, datang ke Jakarta pada akhir Desember 2022 untuk ikut suaminya. "Suami korban hanya kuli atau tidak memiliki pekerjaan tetap, punya orang tua angkat di Jakarta," kata Arifin.

 

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus