Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Akibat film bebas ? Akibat film bebas?

Pengadilan terhadap seorang anak umur 14 tahun yang mencoba menggagahi dan membunuh teman wanita umur 10 th tjung wan may berjalan tertutup. diakui oleh si anak karena ingin meniru adegan film. (hk)

15 September 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BELUM jelas adegan mana dari film nasional Akibat Pergaulan Bebas yang menjerumuskan bocah H, 14 tahun, sampai berbuat nekad. Pada 9 Maret lalu mencoba "menggagahi" Tjung Wan May alias A Wan, 10 tahun, dan akhirnya membunuhnya. Salah satu alasannya, konon karena terangsang film itu. Hakim Bismar Siregar SH, dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara-Timur Senin kemarin menonton sendiri film buatan Matnoor Tindaon tersebut. Film yang belum disensor. Sebab, menurut Bismar, "disinyalir ada film utuh yang diputarkan untuk umum terutama di daerah." H tinggal bersama keluarganya di rumah petak Napis di Jalan Jembatan Dua Utara. Suatu hari, Maret lalu, H mengundang temannya, A Wan, bermain dikamar atas rumahnya. A Wan terbujuk. H menjanjikan hendak memutarkan lagu-lagu dari pita kaset. Entah apa pula yang difikirkan H ketika itu. Yang jelas, seperti diakuinya di pengadilan kemudian, dia membujuk agar A Wan membuka celana dalamnya. Gadis kecil, satu kelas lebih muda di sekolahnya di SD Pejagalan, ternyata pintar juga menolak permintaan H. Penolakan A Wan mengesalkan 11. Bocah yang masih di bawah umur ini segera turun ke bengkel ayahnya. Dari situ dia naik kembali ke loteng sambil membawa tali yang terbuat dari kain dan sebilah pisau. Mula-mula, begitu ceritanya, H mendorong A Wan sampai tertelungkup di tempat tidur. Lalu menindihinya setelah lebih dulu mengikat tangan kawannya ke belakang. Selama tindih-menindih itu, menurut tuduhan Jaksa Musnir Muin SH, menimbulkan sesuatu pengalaman bagi H . . . Tapi tindakan H berikutnya ternyata lebih menggila: sementara tangan kirinya mendekap mulut, tangan lainnya menyayatkan pisau ke leher dan berikutnya sebuah tikaman bersarang di perut A Wan. Diduga A Wan tewas seketika. Mayatnya disimpan H di bawah kasur. Ayah angkat H, Yanto. Suharso, memang ada mencium bau-bau amis di sekitar rumahnya. Tapi tak ada kecurigaan apapun tiga hari kemudian barulah H mengajak seorang kawannya membuang jenazah korbannya di depan sebuah pabrik. H ditangkap polisi siangnya, pulang dari sekolah, setelah seorang karyawan pabrik menemukan mayat A Wan. Dalam sidang pemeriksaan pengadilan tertutup -- karena kejahatan susila itu dilakukan anak di bawah umur--H mengakui tuduhan. Kejahatannya katanya, dilakukan karena ingin meniru buah adegan dalam film yang dibintangi Yattie Octavia dan Robby Sugara di atas, yang ditontonnya beberapa hari sebelumnya. Film 17 tahun ke atas? "Mungkin saja dia nonton film itu," kata Jip Nie, ibu tiri H, "Kita nggak tahu." Ayah angkatnya, yang memungutnya dari rumahsakit di Tanggerang, menambahkan "Kalau owe tahu pasti 'nggakkasih." Sebab, katanya, "pergaulan bebas 'kan artinya pergaulan liar." Memang, jangankan buat anak-anak, orang tua pun ada yang kikuk menonton adegan ranjang begituan. Tapi bioskop-bioskop nampaknya begitu mudah membiarkan anak-anak di bawah umur masuk ke film-film orang dewasa. Tak pernah ada bioskop di Jakarta yang ditindak karena pelanggaran itu. Akan menarik bagaimana Hakim Bismar akan memberi keputusan untuk kasus ini. Ia dikenal mengecam keras film-film yang banyak beredar kini. Agaknya termasuk film nasional dengan judul seperti Nafas Perempuan dan Salah Kamar -- yang nampaknya lebih mudah dapat izin Direktorat Film ketimbang judul seperti Arjuna Mencari Cinta, yang tak boleh dipakai itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus