BELUM jelas adegan mana dari film nasional Akibat Pergaulan
Bebas yang menjerumuskan bocah H, 14 tahun, sampai berbuat
nekad. Pada 9 Maret lalu mencoba "menggagahi" Tjung Wan May
alias A Wan, 10 tahun, dan akhirnya membunuhnya. Salah satu
alasannya, konon karena terangsang film itu. Hakim Bismar
Siregar SH, dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara-Timur Senin
kemarin menonton sendiri film buatan Matnoor Tindaon tersebut.
Film yang belum disensor. Sebab, menurut Bismar, "disinyalir ada
film utuh yang diputarkan untuk umum terutama di daerah."
H tinggal bersama keluarganya di rumah petak Napis di Jalan
Jembatan Dua Utara. Suatu hari, Maret lalu, H mengundang
temannya, A Wan, bermain dikamar atas rumahnya. A Wan terbujuk.
H menjanjikan hendak memutarkan lagu-lagu dari pita kaset. Entah
apa pula yang difikirkan H ketika itu. Yang jelas, seperti
diakuinya di pengadilan kemudian, dia membujuk agar A Wan
membuka celana dalamnya. Gadis kecil, satu kelas lebih muda di
sekolahnya di SD Pejagalan, ternyata pintar juga menolak
permintaan H.
Penolakan A Wan mengesalkan 11. Bocah yang masih di bawah umur
ini segera turun ke bengkel ayahnya. Dari situ dia naik kembali
ke loteng sambil membawa tali yang terbuat dari kain dan sebilah
pisau. Mula-mula, begitu ceritanya, H mendorong A Wan sampai
tertelungkup di tempat tidur. Lalu menindihinya setelah lebih
dulu mengikat tangan kawannya ke belakang. Selama
tindih-menindih itu, menurut tuduhan Jaksa Musnir Muin SH,
menimbulkan sesuatu pengalaman bagi H . . . Tapi tindakan H
berikutnya ternyata lebih menggila: sementara tangan kirinya
mendekap mulut, tangan lainnya menyayatkan pisau ke leher dan
berikutnya sebuah tikaman bersarang di perut A Wan.
Diduga A Wan tewas seketika. Mayatnya disimpan H di bawah kasur.
Ayah angkat H, Yanto. Suharso, memang ada mencium bau-bau amis
di sekitar rumahnya. Tapi tak ada kecurigaan apapun tiga hari
kemudian barulah H mengajak seorang kawannya membuang jenazah
korbannya di depan sebuah pabrik. H ditangkap polisi siangnya,
pulang dari sekolah, setelah seorang karyawan pabrik menemukan
mayat A Wan.
Dalam sidang pemeriksaan pengadilan tertutup -- karena kejahatan
susila itu dilakukan anak di bawah umur--H mengakui tuduhan.
Kejahatannya katanya, dilakukan karena ingin meniru buah adegan
dalam film yang dibintangi Yattie Octavia dan Robby Sugara di
atas, yang ditontonnya beberapa hari sebelumnya. Film 17 tahun
ke atas? "Mungkin saja dia nonton film itu," kata Jip Nie, ibu
tiri H, "Kita nggak tahu." Ayah angkatnya, yang memungutnya
dari rumahsakit di Tanggerang, menambahkan "Kalau owe tahu pasti
'nggakkasih." Sebab, katanya, "pergaulan bebas 'kan artinya
pergaulan liar."
Memang, jangankan buat anak-anak, orang tua pun ada yang kikuk
menonton adegan ranjang begituan. Tapi bioskop-bioskop nampaknya
begitu mudah membiarkan anak-anak di bawah umur masuk ke
film-film orang dewasa. Tak pernah ada bioskop di Jakarta yang
ditindak karena pelanggaran itu.
Akan menarik bagaimana Hakim Bismar akan memberi keputusan untuk
kasus ini. Ia dikenal mengecam keras film-film yang banyak
beredar kini. Agaknya termasuk film nasional dengan judul
seperti Nafas Perempuan dan Salah Kamar -- yang nampaknya lebih
mudah dapat izin Direktorat Film ketimbang judul seperti Arjuna
Mencari Cinta, yang tak boleh dipakai itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini