Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.

15 Mei 2024 | 15.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengajukan banding atas vonis 6 tahun penjara Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pertahankan tuntutan, tim jaksa telah selesai menyatakan upaya hukum banding dan juga menyerahkan memori banding dalam perkara terdakwa Hasbi Hasan,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 15 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alasan KPK mengajukan banding karena vonis Hasbi Hasan tersebut dinilai belum adil. “Belum terpenuhinya sisi rasa keadilan untuk amar pidana badan sebagaimana putusan tingkat pertama, sehingga Tim Jaksa berharap di tingkat kedua yaitu Pengadilan Tinggi dapat memutus sesuai dengan surat tuntutan,” kata Ali.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Hasbi Hasan pada awal April lalu. “Menyatakan terdakwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 3 April 2024.

Vonis kepada Hasbi Hasan dijatuhkan dalam perkara kasus suap dan gratifikasi. "Denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim.

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif itu dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan dengan pidana denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Kasus korupsi Hasbi Hasan bermula saat dia didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka melalui eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, perihal pengurusan perkara di MA. Hasbi pun didakwa bersama Dadan Tri Yudianto.

Hasbi Hasan diduga menerima uang tersebut dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, saat itu sedang berperkara di MA. Duit suap tersebut antara lain memuluskan pengurusan perkara di MA agar diputus sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.

Pilihan Editor: Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus