Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan seluruh dokumen yang diminta otoritas Singapura perihal ekstradisi buron korupsi e-KTP Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa dokumen tersebut diserahkan dua pekan yang lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Sudah, dua minggu lalu. Kami rapat dengan Dirjen OPHI Kemenkum untuk finalisasi," kata Asep Guntur kepada Tempo, pada Jumat sore, 7 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pengadilan Singapura masih menyidangkan penangkapan sementara atau provisional arrest Paulus. Proses persidangan di Singapura berbeda dengan di Indonesia, sehingga berlangsung lebih lama. "Yang saya dapat info karena sistem yang ada di negara Singapura berbeda dengan kita, maka yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses penuntutan," kata Setyo saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi, Rabu, 5 Maret 2025.
Setyo mengatakan, Indonesia telah menyerahkan semua persyaratan yang diperlukan untuk ekstradisi Paulus Tannos sebelum 3 Maret 2025 sesuai tenggat pemerintah Singapura. Akan tetapi, ekstradisi tersebut masih belum bisa dilaksanakan karena proses sidang. Setyo tak menjelaskan kapan sidang tersebut akan selesai dan kapan Paulus akan bisa dibawa ke Indonesia.
Paulus Tannos merupakan tersangka korupsi e-KTP. Saat itu, ia menjabat sebagai Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
Paulus Tannos ditetapkan tersangka korupsi e-KTP pada 13 Agustus 2019. Ia diduga terlibat dalam rekayasa tender proyek e-KTP sehingga merugikan negara Rp 2,3 triliun. Lewat pertemuan dengan sejumlah pengusaha dan pejabat, Paulus menyepakati fee sebesar 5 persen. Ia membagi jatah fee tersebut kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Akan tetapi Tannos sempat melarikan diri. KPK menetapkannya sebagai buron sejak 2021. Dia ditangkap otoritas Singapura pada Januari 2025 atas permintaan pemerintah Indonesia.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa KPK, kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri akan menempuh cara untuk memproses ekstradisi Paulus Tannos. Supratman menyatakan pemerintah tidak bisa mencampuri urusan pengadilan di Singapura. “Pasti akan melakukan diplomasi terkait hal itu,” kata Supratman, pada Jumat, 31 Januari 2025.
Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam artikel ini.
Pilihan Editor: Istri Wali Kota Nginep di Hotel Saat Bekasi Dikepung Banjir: Memang Harus Evakuasi