Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Alasan Polisi Ikut Membongkar Pagar Laut Tangerang

Sebelumnya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menyayangkan tindakan pasif aparat penegak hukum dalam kasus pagar laut.

28 Januari 2025 | 19.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas kepolisian dari Dirpolairud Polda Metro Jaya tengah mengikatkan tali ke batangan bambu yang digunakan untuk mengkaveling laut di lepas pantai Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. TEMPO/Nandito Putra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Polairud Polda Metro Jaya Komisaris Besar Joko Sadono menjelaskan alasan keterlibatan polisi membongkar pagar laut di perairan Tangerang. Menurut Joko, langkah itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kepentingan negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tugas ini adalah bentuk tanggung jawab dan pengabdian dari kepolisian terhadap kepentingan negara,” kata Joko dalam keterangannya, Selasa, 28 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Soal desakan agar polisi fokus pada penegakan hukum atas pemagaran laut itu, Joko mengatakan polisi belum menemukan unsur pidana. Dia mengatakan saat ini masih menunggu arahan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

“Kalau dari KKP diduga ada tindak pidana, nanti Pak Menteri bisa menindaklanjuti dengan instansi aparat penegarakan hukum lainnya,” kata Joko, usai meninjau pembongkaran pagar laut di Desa Kramat, Tangerang, Senin kemarin.

Meski demikian, Joko mengatakan aparat kepolisian siap membantu kementerian dalam melakukan penyelidikan. Selain itu, ujar dia, polisi juga akan terlibat hingga proses pembongkaran pagar tersebut selesai.

“Target kami bersama tim gabungan, pembongkaran pagar ini bisa selesai dalam 10 hari ke depan,” katanya. Dia mengklaim hingga kini sudah ada 15 kilometer lebih pagar laut yang berhasil dibongkar.

Sebelumnya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menyayangkan tindakan pasif aparat penegak hukum dalam kasus pagar laut. Alih-alih membongkar, kata pengurus PBHI Gina Sabrina, seharusnya kepolisian bisa lebih aktif menelusuri unsur pelanggaran pidana dalam kasus ini.

“Sebab berdasarkan kajian kami, setidaknya ada 13 peraturan perundang-undangan yang dilanggar dalam proses terbitnya HGB hingga pemasangan pagar laut ini,” kata Gina, Jumat, 24 Januari 2025.

Gina menduga, pembongkaran pagar laut Tangerang itu hanyalah respons cepat menanggapi sorotan publik. Pemerintah, kata dia, tak cukup bertindak dengan membongkar pagar laut tanpa ada penegakan hukum. “Harus ada pihak yang bertanggung jawab, kasus ini tidak lagi misterius. Pertanyaannya apakah ada keberanian untuk menegakkan hukum,” ujar Gina.

Pilihan Editor: Isi Gugatan Terhadap AKBP Bintoro, Polisi yang Diduga Memeras Tersangka Pembunuhan

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus