Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menyebut penyedia jasa konten kebencian, Saracen, sebagai sindikat. Sebab, Saracen sudah seperti organisasi yang memiliki grup wilayah.
"Ada grup wilayah, grup organisasi. Jadi tidak lagi perbuatan orang per orang saja. Sudah satu kelompok," kata Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Irwan Anwar saat konferensi pers terkait dengan penangkapan kelompok Saracen di gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2017.
Baca juga: 3 Anggota Sindikat Penyedia Jasa Konten Kebencian Saracen Dibekuk
Hari ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengumumkan penangkapan tiga anggota sindikat Saracen. Ketiga orang adalah dua laki-laki berinisial JAS dan MFT, lalu seorang perempuan berinisial SRN.
Menurut Irwan, ketiga orang yang ditangkap tersebut bertindak sebagai kelompok yang menerima pesanan untuk menyebarkan kebencian dengan motif ekonomi. Selain memiliki akun-akun media sosial untuk menyebarkan konten kebencian yang bernuansa SARA (suku, ras, agama, dan antargolongan), sindikat tersebut memiliki media online, yaitu Saracen, yang dibuat pada November 2015.
Irwan menambahkan, sumber pemasukan dari kelompok Saracen ini juga berasal dari iklan di portal berita yang mereka kelola. "Untuk membuat portal online tentu butuh biaya, jadi ketika ada yang ingin memasang iklan, itu yang kemudian mendatangkan uang," ucapnya.
Kabag Mitra Biro Penmas Divisi Humas Polri Awi Setiyono menyebut kelompokSaracen menjadikan konten kebencian sebagai ladang bisnis. "Mereka ini penyedia jasa, menerima pesanan dari pihak atau ormas tertentu, tapi juga ada inisiatif dari mereka sendiri untuk menyebarkannya, jadi saling membutuhkan-lah," ujarnya.
FAJAR PEBRIANTO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini