Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Alasan Satgas PKH Belum Bisa Tagih Denda Administratif Perusahaan Penanam Sawit di Hutan

Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali 1,1 juta hektare kebun sawit di kawasan hutan.

27 Maret 2025 | 03.31 WIB

Jampidsus, Febrie Ardiansyah menandatangani surat penyerahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta,  26 Maret 2025. Kejaksaan Agung menyerahkan lahan kelapa sawit hasil sitaan korupsi seluas 216.997,75 hektar kepada PT Agrinas Palma, badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di sektor perkebunan. Lahan sitaan ini merupakan hasil penyitaan kasus korupsi dan pencucian uang terkait kegiatan usaha kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Jampidsus, Febrie Ardiansyah menandatangani surat penyerahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, 26 Maret 2025. Kejaksaan Agung menyerahkan lahan kelapa sawit hasil sitaan korupsi seluas 216.997,75 hektar kepada PT Agrinas Palma, badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di sektor perkebunan. Lahan sitaan ini merupakan hasil penyitaan kasus korupsi dan pencucian uang terkait kegiatan usaha kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah mengatakan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) belum bisa melakukan penagihan denda administratif kepada perusahaan yang membuka kebun sawit di kawasan hutan. Penagihan denda itu diatur di Pasal 110 A dan Pasal 110 B Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Karena ada perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2021 yang masih dalam pembahasan,” ujar dia saat melakukan penyerahan 216 ribu hektare lahan sawit di kawasan hutan ke PT Agrinas Palma Nusantara. Lahan ini merupakan hasil penguasaan kembali negara melalui Satgas PKH dari perusahaan nakal yang menanam sawit di hutan, Rabu, 26 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Regulasi yang sedang digodok itu mengatur tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan. Sesuai aturan UU Ciptakerja, perusahaan yang telanjur menanam sawit di kawasan hutan diberi pengampunan melalui pasal itu dengan cara membayar denda adminsitratif. 

Alasan lain, kenapa penagihan denda belum bisa dilakukan karena beberapa masalah hukum masih perlu diidentifikasi. “Contoh ada beberapa aset yang kami kuasai masih ada hak tanggungan di pihak perbankan. Sehingga ini akan berisiko secara hukum,” ujar dia.

Meski belum bisa melaksakan penagihan denda kepada perusahaan nakal yang menanam sawit di kawasan hutan, Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali 1,1 juta hektare kebun sawit di kawasan hutan. Semula Kementerian Kehutanan mendata ada 3,37 hektare sawit ditanam di kawasan hutan. Luas itu termasuk yang hari ini diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara.  

1,1 juta hektare itu dikuasai kembali dari 369 perusahaan, yang tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten. Dari total tersebut, jumlah keseluruhan yang telah diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola ada 437 ribu hektare. Sisanya masih ditelaah Kementerian Kehutanan, apakah akan dikelola PT Agrinas Palma Nusantara atau dikembalikan menjadi hutan. 

 

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus