Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Sidang Korupsi Rumah DP 0 Persen: Ada Perbedaan Pencatatan saat Transaksi dengan Sarana Jaya

Mantan staf akuntansi PT Totalindo Eka Persada Raden mengakui adanya transaksi antara perusahaannya dan Perumda Sarana Jaya untuk pembelian tanah Rorotan.

23 April 2025 | 17.10 WIB

(dari kanan) Direktur Utama PT. Totalindo Eka Persada, Donald Sihombing, Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharris, Direktur Corporate Finance PT. TEP, Eko Wardoyo, dan Komisaris PT. TEP, Saut Irianto Rajagukguk, seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024. Keempatnya diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Rorotan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.223 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
(dari kanan) Direktur Utama PT. Totalindo Eka Persada, Donald Sihombing, Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharris, Direktur Corporate Finance PT. TEP, Eko Wardoyo, dan Komisaris PT. TEP, Saut Irianto Rajagukguk, seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024. Keempatnya diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Rorotan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.223 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan staf akuntansi PT Totalindo Eka Persada (TEP) Raden mengakui adanya transaksi antara perusahaannya dan Perumda Sarana Jaya untuk pembelian tanah Rorotan. Dia mengatakan pencatatan transaksi pengadaan tanah Rorotan berdasarkan rekening koran PT TEP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Saat kami bikin laporan, kami diberikan rekening koran perusahaan," kata Raden saat memberikan kesaksian dalam sidang terdakwa korupsi pengadaan lahan tanah di Rorotan, Donald Sihombing, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Rabu, 23 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Raden menyebut apabila ada transaksi uang masuk yang tidak diketahui sumbernya, maka dia akan bertanya langsung kepada Corporate Finance Manager PT Totalindo Eka Persada Hayatulloh atau biasa disapa Ahyad. Dia berkata PT TEP menggunakan rekening Bank DKI dalam melakukan transaksi dengan Sarana Jaya untuk pembelian tanah di Rorotan.

Raden membenarkan bahwa ia beberapa kali melakukan pencatatan pembukuan transaksi dari PT Perumda Sarana Jaya untuk pengadaan tanah Rorotan. Dia mengatakan ada pencatatan transaksi di luar kebiasaan PT TEP, yang biasanya berdasarkan pada rekening koran PT TEP cash basis. Namun pada 2019, ada perubahan pada akun yang semula bernama piutang PT Nusa Kirana Real Estate (NKRE) berubah menjadi persedian tanah.

Raden mengaku pencatatan transaksi itu dilakukannya sesuai dengan arahan dari Ahyad. Dia pun membenarkan adanya transaksi uang masuk di rekening PT TEP, yakni pada 6 Maret Rp 20 miliar, kemudian pada 28 Maret tercata ada 6 kali transaksi dengan rincian Rp 1 miliar, Rp 23 miliar, Rp 48 miliar, Rp 9 miliar sebanyak dua kali, dan Rp 57 miliar.

Namun, sumber uang tersebut tidak muncul pada aplikasi dan rekening koran PT TEP. Ketika dia menanyakan kepada Ahyad hanya dijawab bahwa uang tersebut merupakan pemasukan perusahaan yang berasal dari Sarana Jaya.

Hari ini, Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat kembali menggelar sidang empat terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan proyek rumah DP 0 persen di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Keempatnya meliputi mantan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys, mantan Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Donald Sihombing, mantan Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajagukguk, dan mantan Direktur Keuangan PT TEP Eko Wardoyo.

Mereka diduga melakukan korupsi bersama dengan mantan Direktur Utama Perum Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan pada 2019-2021. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa keempatnya telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara sejumlah Rp 224 miliar.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus