Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Kalimantan Tengah menetapkan Muhammad Haryono, sopir taksi online, sebagai tersangka dalam insiden polisi tembak sopir mobil pick up di Palangkaraya. Padahal ia adalah orang yang melaporkan tentang peristiwa penembakan itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Tengah Komisaris Besar Erlan Munaji mengatakan, Haryono dijadikan tersangka lantaran penyidik menemukan sejumlah bukti keterlibatan Haryono dalam dugaan pembunuhan tersebut. Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto, anggota Polisi yang menembak korban, dan Haryono saling mengenal sejak satu bulan yang lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"AK menghubungi H diajak ketemu di Jalan Tjilik Riwut Km 1 Palangka Raya untuk diajak mencari mobil yang tidak ada surat-suratnya," kata Erlan dalam keterangan resminya pada Rabu, 18 Desember 2024.
Erlan menyebutkan sejumlah peran ketelibatan Haryono. Pertama, kata dia, Haryono berperan membantu Anton membuang jasad korban ke dalam parit di wilayah Katingan.
"Sebelumnya, H juga membantu memindahkan posisi senjata api dari dashboard mobil ke bawah kursi tempat duduk korban, atau di depan tersangka AK yang duduk di kursi tengah," tutur Erlan.
Peran Haryono lainnya adalah turut membantu Anton membersihkan noda darah yang ada di dalam mobil, menggunakan genangan air di pinggir jalan antara Katingan dan Palangka Raya. Haryono juga membawa mobil tersebut ketempat pencucian mobil, serta membantu menurunkan barang-barang yang ada di dalam mobil box milik korban.
"Tak hanya itu, H juga menerima transferan uang dari AK," ucap Erlan.
Menurut Erlan, Haryono awalnya menerima uang sebesar Rp. 15.000.000. Uang tersebut merupakan hasil penjualan mobil box milik korban. Akan tetapi, selang beberapa hari, Haryono mengembalikan uang tersebut sejumlah Rp. 11.500.000 melalui rekening.
"Berdasarkan fakta di lapangan dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan. Tim penyidik Ditreskrimum menetapkan H sebagai tersangka," ucap Erlan.
Sebelumnya, kasus ini terungkap usai Haryono mendatangi Kepolisian Resor Kota Palangkaraya pada 10 Desember 2024. Haryono mengadukan bahwa mayat tanpa identitas yang ditemukan di Katingan Hilir pada 6 Desember merupakan korban penembakan oleh Brigadir Anton.
Kronologi peristiwa pembunuhan
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Poerwanto menjelaskan kronologi pembunuhan. Pada 27 November 2024, Haryono yang mengendarai mobil Daihatsu Sigra mendapat pesanan dari Anton. Mereka kemudian menuju Jalan Tjilik Riwut KM 39, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Pada saat bersamaan korban, Budiman Arisandi, sedang berada di pinggir jalan, di luar mobil pick-up Daihatsu Grandmax putih. Mobil Daihatsu Grandmax itu adalah kendaraan ekspedisi yang dikendarai korban dari Banjarmasin.
Anton meminta Haryono menghentikan mobil. Dia kemudian menghampiri korban. Anton mengaku sebagai anggota Polda Kalimantan Tengah yang sedang menelusuri informasi tentang pungutan liar di Pos Lalu Lintas 38.
Selanjutnya Anton mengajak korban naik mobil Haryono untuk mendatangi Pos Lalu Lintas 38. Alasannya, Anton ingin meminta keterangan soal pungutan liar. Budiman pun menuruti permintaan Anton. Dia masuk mobil lalu duduk di kursi kiri depan, sebelah Haryono yang memegang kemudi.
Anton meminta Haryono mengemudi ke arah Kasongan, Kabupaten Katingan. Kemudian, ia meminta Haryono untuk kembali dan putar arah. Pada saat itulah Haryono mendengar letusan senjata api. Anton kemudian meminta Haryono putar balik ke arah Kasongan, lalu terdengar letusan tembakan kedua.
Anton membuang jasad Budiman di Katingan Hilir. Jasad itu belakangan ditemukan warga dan disebut mayat pria tak dikenal. Sedangkan Anton dan Budiman kembali ke tempat Dahaitsu Grandmax diparkir. Anton membawa pergi kendaraan itu.
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.