Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan rampung menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung sekitar pukul 20.59 WIB, Selasa, 22 April 2025. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Sub Holding PT Pertamina periode 2018-2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Karen tiba di gedung Kartika Kejagung pada pukul 10.56 WIB. Saat keluar, Karen irit bicara kepada media. “Tanya penyidik ya,” ujar dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Karen merupakan terpidana di kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas/LNG. Ia divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 650 juta dalam perkara yang diusut Komisi Pemberantas Korupsi atau KPK. Vonis itu dibacakan dalam putusan kasasi pada Februari 2025.
Sementara dalam dugaan korupsi tata kelola minyak, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi.
Kemudian ada VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal MerakGading Ramadhan Joedo.
Lalu ada Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun.