Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melakukan rotasi besar-besaran hakim dan pejabat di Pengadilan Negeri. Total ada 199 hakim yang dirotasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Sobandi membenarkan kabar rotasi itu. Ia mengatakan, rotasi dilakukan berdasarkan hasil rapat pimpinan Mahkamah Agung pada Selasa, 22 April 2025. "Iya benar ada rotasi," kata Sobandi dikonfirmasi Tempo, Selasa malam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sobandi mengatakan, salah satu alasan rotasi adalah untuk menyikapi persoalan hakim yang kerap bermain perkara. Teranyar dilakukan oleh Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanto dan tiga hakim tindak pidana korupsi. "Seluruh hakim PN di Jakarta kami rombak," kata Sobandi.
Sobandi mengatakan, para hakim yang terkena rotasi mulai efektif berdinas di tempat yang baru paling lama satu bulan. "Semoga bisa lebih cepat karena ini kebutuhan khusus," katanya.
Berdasarkan hasil rapat pimpinan MA, sebanyak 61 hakim yang berdinas di empat pengadilan di wilayah Jakarta terkena rotasi ke luar Jakarta.
Pimpinan di tiga pengadilan di Jakarta yakni PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Selatan, dan PN Jakarta Utara juga baru. PN Jakarta Pusat dipimpin Husnul Khotimah yang sebelumnya menjabat Ketua PN Balikpapan.
Ketua PN Jakarta Selatan akan dijabat Agus Ahkyudi yang sebelumnya menjabat Ketua PN Banjarmasin. Terakhir, Ketua PN Jakarta Utara akan diisi Yunto S Hamonangan Tampubolon yang sebelumnya Ketua PN Serang.
Sebelumnya pada 11 April 2025, Kejaksaan Agung menahan dan menetapkan tersangka empat hakim karena diduga terlibat dalam pemberian suap untuk vonis kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah. Kasus yang melibatkan tiga grup korporasi besar PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group berakhir dengan vonis lepas atau ontslag van alle rechtsvervolging dari majelis hakim.
Keempat hakim itu adalah Muhammad Arif Nuryanta, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom. Selain itu ada pula Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan dan dua advokat Marcella Santoso dan Ariyanto yang juga terlibat dalam praktik lancung itu.
Para hakim itu diduga menerima uang Rp 60 miliar untuk membebaskan terdakwa korporasi dari tuntutan pidana.