Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Manajer Accounting di PT Senang Kharisma Textile (Sritex Group) Yefta Bagus Setiawan tidak hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. "Tidak datang, " ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Selasa, 22 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Yefta diperiksa untuk dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Negara Indonesia atau BNI, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sritex diketahui sudah tidak lagi beroperasi buntut tidak bisa membayar utang atau pailit. Perusahaan ini resmi tutup pada Sabtu, 1 Maret 2025. Tutupnya Sritex sebagai bisnis pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara dikonfirmasi melalui rapat kreditur kepailitan Sritex pada Jumat, 28 Februari 2025.
Penyidikan kasus ini dilakukan sejak tahun lalu. Hal itu mengacu pada surat perintah penyidikan nomor Print-62/F/.2/Fd/2/10/2024. Jampidsus juga telah mengeluarkan surat penyidikan kedua pada 20 Maret 2025. Hal itu tertulis dalam dokumen surat penggilan saksi atas nama Yefta Bagus Setiawan yang diterima Tempo.
Sebagai informasi, Sritex sendiri dikenal sebagai produsen seragam militer untuk berbagai negara. Antara lain Jerman, Inggris, Malaysia, Australia, Timor Leste, Uni Emirat Arab, Kuwait, Brunei Darussalam, Singapura, Amerika Serikat, Papua Nugini, Selandia Baru, Tunisia hingga Turki.
Adil Al Hasan berkontribusi pada tulisan ini