Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Polri, Ajun Komisaris Besar Radite Hernawa, menjadi saksi dalam sidang obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 1 Desember 2022, dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam kesaksiannya, Radite mengatakan ia hanya memvideokan DVR CCTV pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Awalnya, Agus menanyakan kepada Radite soal DVR CCTV pos satpam yang diganti.
“Terhadap data CCTV. Apakah kita pernah mengganti DVR? atau hanya mengkopi data atau hanya memvideokan CCTV tersebut? tanya Agus ke Radite.
“Hanya memvideokan saja,” jawab Radite.
“Sebentar. ‘Kita’ yang dimaksud di sini siapa?” tanya hakim kepada Agus.
Agus menjawab ‘kita’ yang dimaksud adalah Biro Paminal Div Propam Polri.
Sebelumnya, anggota penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Aditya Cahya, mengatakan ia baru mengetahui DVR CCTV pos satuan pengamanan perumahan yang menyorot rumah dinas Ferdy Sambo diganti setelah menemukan dus DVR baru.
Aditya, anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang bersaksi saat sidang terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, mengatakan ia mendapat informasi dari penyidik siber Komisaris Heri bahwa tiga unit DVR CCTV yang diserahkan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan tidak ditemukan data elektronik apapun. Heri adalah pemeriksa barang bukti.
Aditya membuat laporan barang bukti hilang setelah mengetahui data DVR CCTV kosong dan tidak bisa diakses. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Hendra Kurniwan dan Agus Nurpatria menghilangkan barang bukti elektronik DVR CCTV Kompleks Polri.
“Pada saat itu kami tidak tahu dari tiga DVR ini, mana yang berasal dari pos sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga,” kata Aditya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 27 Oktober 2022.
Kemudian, Aditya pergi ke pos satpam dan menanyai sekuriti pos satpam bernama Marjuki yang mengatakan masih memiliki dus DVR.
“Pak, ini dusnya masih ada,” kata Aditya mengutip Marjuki.
Ia mengatakan dari dus tersebut timnya bisa mencocokkan nomor serial DVR yang ada di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dengan dus tersebut. Ia menyadari ternyata DVR lama di pos satpam tidak ada.
“Di situ kami mendapat keyakinan bahwa memang DVR yang berada di dalam pos sekuriti itu sudah tidak ada,” kata Aditya.
Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan, yang saat kejadian menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, diperintah oleh Ferdy Sambo untuk membereskan barang bukti CCTV di sekitar TKP pembunuhan Yosua pada 9 Juli 2022. Ia ditelepon oleh Ferdy Sambo beberapa menit setelah penembakan Yosua.
Kemudian, pada 9 Juli 2022 Hendra Kurniawan bersama Komisaris Besar Agus Nur Patria yang menjabat Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, menghubungi Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Cahya, yang saat itu menjabat Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Ari Cahya alias Acay pernah menjadi tim CCTV kasus KM50.
Sebab Acay masih di Bali, ia lalu memerintahkan anggotanya Ajun Komisaris Polisi Irfan Widyanto yang ketika itu Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Hendra memerintahkan Irfan agar berkoordinasi dengan Agus Nurpatria untuk mengamankan CCTV. Irfan kemudian menyisir dan menemukan 20 kamera CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Ia melaporkan temuan ini ke Hendra Kurniawan.
Irfan Kemudian mengambil tiga DVR CCTV, dua dari pos pengamanan Kompleks Duren Tiga dan satu dari rumah Ridwan Soplanit, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan saat itu. Irfan kemudian mengganti DVR CCTV Duren Tiga dengan yang baru dan menyerahkan DVR lama ke Ariyanto yang memberikannya kepada Chuck Putranto.