Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

Siapa saja yang terlibat kasus Ferdy Sambo lakukan pembunuhan Brigadir Yosua yang sudah bebas?

5 September 2024 | 17.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo Cs, menjadi salah satu sorotan utama dalam dunia hukum Indonesia. Setelah melalui proses hukum yang panjang dan penuh kontroversi, beberapa pihak yang terlibat dalam kasus itu, kini sudah bebas dari penahanan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Agus Nurpatria

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Agus Nurpatria adalah eks Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan atau Paminal Propam Polri, sekaligus anak buah bekas Kepala Divisi atau Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.  

"Agus Nurpatria sudah bebas bersyarat sejak 20 November 2023," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Deddy Eduar Eka Saputra, ketika dikonfirmasi Tempo lewat aplikasi perpesanan pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Selama menjalani masa pembebasan bersyarat, Agus Nurpatria harus mengikuti bimbingan di Balai Pemasyarakatan atau Bapas Bogor. Ini dilakukan Agus hingga 23 Juli 2025 mendatang.

Agus Nurpatria divonis 2 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2023. Ia lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tapi ditolak. Majelis hakim meyakini Agus terbukti terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan Ferdy Sambo

Ekspresi terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Pada persidangan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp. 20 juta atau subsider 3 bulan karena terbukti secara sah melakukan perintangan penyidikan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Hendra Kurniawan

Mantan Kepala Biro Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra. 

Deddy mengatakan Lapas Kelas IIA Salemba dan Bapas Kelas I Jakarta Selatan telah melaksanakan serah terima satu Warga Binaan yang berada di Rutan Mako Brimob untuk pelaksanaan integrasi atas nama Hendra Kurniawan pada 2 Juli 2024. “Warga binaan atas nama Hendra Kurniawan mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-468.PK.05.09 tahun 2024,” kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 5 Agustus 2024. 

Berdasarkan sistem database pemasyarakatan, kata dia, tanggal pelaksanaan pembebasan bersyarat yang bersangkutan adalah 2 Juli 2024 sesuai tanggal 2/3 masa pidana. “Sedangkan tanggal percobaan akan berakhir pada 8 Juli 2026,” tuturnya. Menurut dia, selama menjalani pembebasan bersyarat ini, Hendra Kurniawan wajib lapor ke Bapas Kelas I Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun dengan denda Rp 27 juta terhadap terdakwa Hendra Kurniawan. Majelis hakim menilai Hendra Kurniawan terbukti bersalah dalam kasus obstuction of justice atau perintangan penyidikan.

Sebanyak 11 anggota Polri yang sebelumnya menjalani kurungan atau penempatan khusus karena diduga ikut terlibat dalam skenario Ferdy Sambo kini telah bebas.

Mereka kini telah bekerja kembali di bagian Pelayanan Markas atau Yanma Polri. Anggota polisi yang berpangkat perwira itu mendapat pengawasan khusus dari petugas Profesi dan Pengamanan Polri.

"Yang di-Patsus kalau enggak salah sudah selesai semuanya (keluar)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jumat 9 September 2022.

Sementara, kata Dedi, perwira lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih ditahan. "Yang tersangka tindak pidana, secara pidananya, kan, ditahan," kata Dedi.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan ada 97 anggota Polri yang diperiksa dalam kaitan perkara pembunuhan Brigadir J. Sebanyak 35 orang di antaranya diduga telah melanggar kode etik Polri. Dari 35 orang itu, sebanyak 18 orang ditahan di penempatan khusus baik di Mako Brimob Kelapa Dua maupaun di Provos Mabes Polri.

Berikut daftar 11 anggota yang telah bebas dari patsus


Ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat

1. Brigjen Benny Ali, mantan Karo Provos Divisi Propam Polri

2. Kombes Susanto, mantan Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri

3. AKBP Jerry Raymond Siagian, mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya

4. Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, mantan Kapolres Jakarta Selatan

Ditahan di Provos Divisi Propam Polri

1. AKBP Ari Cahya Nugraha, mantan Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri

2. AKBP Ridwan R Soplanit, mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan

3. AKP Rifaizal Samual, mantan Kanit 1 Satreskrim Polres Jakarta Selatan

4. AKBP Handik Zusen, mantan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya

5. AKBP Raindra Ramadhan Syah, mantan Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya 

6. AKBP Pujiyarto, mantan Kasubdit V Renakta Polda Metro Jaya

7. Kompol Abdul Rohim, mantan Kanit 2 Jatanras Polda Metro

MYESHA FATINA RACHMAN  I AMELIA RAHIMA SARI I HAMDAN CHOLIFUDIN ISMAIL I DEFARA DHANYA PARAMITHA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus