Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) bakal membentuk tim independen untuk menelisik kepulangan Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting, mengatakan, tim ini terdiri dari Inspektorat Jenderal, Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, Badan Siber dan Sandi Negara, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ombudsman RI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Tujuan dibentuknya ini dalam rangka untuk menelusuri dan mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya mengenai masuknya tersangka Harun Masiku dari Singapura ke Indonesia," ujar Jhoni di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Januari 2020.
Lebih lanjut, Jhoni mengatakan pihaknya baru akan melayangkan surat ihwal pembentukan tim kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 27 atau 28 Januari 2020 mendatang. "Senin atau selasa surat akan dilayangkan," kata Jhoni.
Sebelumnya, Kepolisian juga telah mengumumkan akan membentuk tim untuk memburu Harun Masiku. Pembentukan tim itu untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari Harun yang sampai saat ini buron.
"Kami bentuk tim untuk mencari," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono di Kantor Komisi Kepolisian Nasional, Jakarta Selatan, pada Jumat, 24 Januari 2020.
Argo juga menegaskan bahwa dalam pencarian ini, ia tak akan membeberkan setiap perkembangannya. "Kalau nanti kami sampaikan, nanti yang bersangkutan tahu langsung menghindar gimana?" kata dia.