Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Sukabumi tengah menangani kasus anak bunuh ibu kandung di Sukabumi. Penyidik telah menetapkan Rahmat alias Herang, 26 tahun, sebagai tersangka. "Tersangka mengaku tega membunuh ibu kandung karena akumulasi dari kekesalannya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Ajun Komisaris Ali Jupri, Selasa, 14 Mei 2024.
Akan tetapi, kata Ali, penyidik masih mendalami latar belakang peristiwa yang membuat tersangka kesal terhadap ibunya. Penyidik berencana memeriksakan tersangka ke psikolog untuk memastikan kondisi kesehatan mental pemuda tersebut. Apalagi selama pemeriksaan Rahmat selalu telat menjawab pertanyaan penyidik. "Untuk komunikasi dua arah nyambung, hanya saja dia selalu telat menjawab setiap pertanyaan yang diberikan penyidik," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di kediaman mereka, Kampung Cilandak, RT 15/04, Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada pada 13 Mei lalu sekitar pukul 17.30. Tersangka menyerang ibunya, Inas, 44 tahun, menggunakan garpu tanah ketika korban sedang tidur. "Tersangka mengaku menyesal atas apa yang telah diperbuatnya," kata Ali. Setelah korban tewas, tersangka kembali ke kamarnya yang bersebelahan dengan kamar ibunya.
Keesokan harinya, sekitar sekitar pukul 04.30 WIB, Rahmat mendatangi rumah tetangganya. Dia menyerahkan uang Rp330 ribu dan meminta tetangganya mau membunuhnya. Permintaan itu disampaikan karena Rahmat merasa bersalah telah menghabisi nyawa sang ibu. Dari sinilah tetanga mengetahui bahwa Inas telah tewas. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.